Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap Bambang Setiawan, seorang pedagang kaca, yang meninggal dunia pada malam 27 Agustus di Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Penangkapan dilakukan pada malam hari, tepatnya pukul 21.30 WIB, pada tanggal 11 September 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan ketiga pelaku berdasarkan analisis digital dari CCTV, video amatir, serta sidik jari yang ditemukan di lokasi kejadian. "Kejadian penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban almarhum Bambang Setiawan diduga dilakukan oleh sekelompok orang tidak dikenal yang terjadi pada tanggal 27 Agustus 2026 sekira pukul 22.46 WIB di Jalan Raya Pejompongan," jelasnya.
Identitas Tersangka dan Proses Penyidikan
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah FP (23), DS (33), dan DDS (29). Saat ini, mereka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Kombes Iman juga menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa sekitar 16 orang saksi terkait kasus ini.
Selain itu, penyidik melakukan penyitaan barang bukti yang diperoleh dari lokasi kejadian, termasuk satu unit DVR CCTV, enam potong kayu, dan delapan bongkahan batu. "Penyitaan juga dilakukan terhadap satu flashdisk yang berisi video untuk dilakukan analisis digital forensik, baik itu yang tersebar di media sosial maupun dari hasil pengangkatan DVR CCTV," tambahnya.
Langkah Selanjutnya dalam Penyelidikan
Pihak kepolisian terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam mengenai kasus ini. Dengan adanya barang bukti dan keterangan dari saksi, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan baik dan adil.