Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam eksploitasi anak-anak yang berpartisipasi dalam kericuhan di Pejompongan Raya, Jakarta Pusat, pada tanggal 27 Agustus lalu. Ketiga tersangka tersebut diidentifikasi dengan inisial B, N, dan P.
Modus Operandi Tersangka
Direktur PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut diduga telah mengiming-imingi puluhan anak-anak dengan bayaran sekitar Rp55 ribu. "Ada tiga orang, yaitu inisial B, N, dan juga P. Yang mana mereka didapati berdasarkan alat bukti yang sudah kami lakukan analisa. Ada sekian anak masing-masing sudah melakukan, ada indikasi eksploitasi ekonomi," ungkap Rita dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/9).
Rita juga menjelaskan bahwa ketiga pelaku memprovokasi anak-anak untuk terlibat dalam aksi unjuk rasa dengan iming-iming sejumlah uang. "Jadi mereka mempengaruhi, memprovokasi anak-anak untuk dilibatkan dalam kegiatan aksi unjuk rasa dengan iming-iming sejumlah uang. Dari pelaku atas nama, panggilannya B atau inisialnya adalah F, dia sudah berhasil merekrut 53 anak," tambahnya.
Keuntungan Ekonomi dari Eksploitasi
Tersangka berinisial N dilaporkan merekrut 22 anak dengan rencana memberikan masing-masing uang sebesar Rp50 ribu, sementara tersangka P berhasil mengumpulkan 8 anak dengan rencana memberikan Rp40 ribu. Rita juga menyebutkan bahwa ketiga pelaku memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Berdasarkan penelusuran awal, tersangka B mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.350.000, tersangka N sebesar Rp842.500, dan tersangka P sebesar Rp250.000.
"Namun ini baru berdasarkan bukti yang terlihat, sementara ada beberapa hal yang memang kami perlu dalami bahwa ada kegiatan-kegiatan transaksi yang lain yang perlu pembuktian lebih lanjut," tutup Rita.