Sunday, 13 September 2026
Hukum & Kriminal

Misteri Kematian Winda Lorenza, Mantan Istri Anggota Polisi di Sumut

Kematian Winda Lorenza, mantan istri Bripda IH, yang awalnya diduga bunuh diri kini beralih menjadi penyelidikan kasus dugaan pembunuhan oleh Polrestabes Medan. Proses penyidikan masih berlangsung tan...

D
Daniel Saputra
13 September 2026 9 pembaca
Polrestabes Medan menetapkan status perkara kematian Winda Lorenza (WL), eks istri Bripda IH, dari dugaan bunuh diri menjadi dugaan pembunuhan. (CNN Indonesia/Farida)
Polrestabes Medan menetapkan status perkara kematian Winda Lorenza (WL), eks istri Bripda IH, dari dugaan bunuh diri menjadi dugaan pembunuhan. (CNN Indonesia/Farida)

Polrestabes Medan mengubah status kasus kematian Winda Lorenza (WL), mantan istri Bripda IH, dari dugaan bunuh diri menjadi dugaan pembunuhan. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, dan penyidikan masih berlangsung hingga Kamis (10/9).

Dugaan Awal Bunuh Diri

Pada Minggu (2/8), Winda Lorenza ditemukan meninggal di rumah mantan suaminya di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Korban ditemukan di dalam kamar mandi dengan pintu terkunci dari dalam. Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvin Simanjuntak, menjelaskan bahwa dua saksi, IH dan anak mereka, berada di luar kamar mandi saat kejadian. Ia menambahkan, "Posisi korban dikunci dari dalam. Dan posisi terakhir mayat korban mohon maaf itu menutupi, menyender ke dalam pintu. Dugaan awal kami menyimpulkan itu adalah bunuh diri."

Diduga, Winda melakukan bunuh diri menggunakan senjata api yang ditemukan di luar kamar mandi saat polisi melakukan penggeledahan di lokasi kejadian.

Pemeriksaan Forensik

Dokter Forensik RS Bhayangkara TK II Medan, dr. Mistar Ritonga, mengungkapkan bahwa peluru yang ditemukan di kepala korban tidak menembus tengkoraknya. Ia menjelaskan, "Kebetulan berdasarkan hasil pemeriksaan saya dari awal, saya tidak ada melihat, tidak ada menemukan tanda-tanda kekerasan pada waktu itu. Hanya yang saya jumpai di situ bekas sayatan di tangan, bekas luka yang lama, warna coklat, di tangan sebelah kiri bagian dalam."

Laboratorium Forensik Polda Sumut juga menemukan proyektil yang identik di senjata api dan tubuh korban. Kombes Rio Nababan, Kabid Labfor Polda Sumut, menyatakan, "Kami bandingkan dengan yang sudah dilakukan pengambilan proyektil yang ada di tubuh korban. Hasilnya identik bahwa proyektil yang ada di dalam tubuh korban tersebut berasal dari senjata yang diperiksakan oleh penyidik kepada kami."

Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan dengan pengujian swab pada jasad korban dan mantan suaminya untuk mendeteksi residu peluru, serta memeriksa pakaian keduanya. Hasilnya menunjukkan adanya jejak tembakan pada pakaian korban.

Kecurigaan Keluarga

Keluarga Winda merasa curiga bahwa ia dibunuh setelah melihat kondisi jenazahnya. Ayah Winda, Sanalui Gowasa, menyatakan bahwa tubuh korban menunjukkan banyak luka yang diduga akibat penganiayaan. Ia mengatakan, "Karena dari hasil kita lihat, di sana ada pencekikan leher dan mata memar. Dan semua badannya agak kebiru-biruan. Dan tidak ada itu bekas tembakan seperti apa yang diberitakan selama ini bahwa anak itu bunuh diri, merampas dengan paksa pistol suaminya. Itu tidak benar."

Adik korban, Ica, juga melihat luka memar di beberapa bagian tubuh Winda, termasuk luka di bawah dagu yang telah dijahit. Ketika keluarga menanyakan tentang luka tersebut, polisi menjelaskan bahwa itu adalah luka suntikan.

Penyidikan Kasus Pembunuhan

Polisi kemudian meningkatkan status kasus Winda Lorenza dari penyelidikan menjadi penyidikan untuk mempermudah langkah hukum yang diperlukan. Kombes Calvijn mengungkapkan, "Proses awal itu sudah proses penyidikan untuk mempermudah semua upaya-upaya hukum yang dilakukan kepolisian."

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Harry Marpaung, mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada kasus ini pada Kamis (10/9). Ia menjelaskan, "Kemarin jaksa menerima SPDP dari Polrestabes. Tapi baru SPDP umum, belum ada penetapan tersangkanya."

Setelah status kasus ditingkatkan, Kejaksaan Negeri Medan mencantumkan pasal sangkaan alternatif, yaitu Pasal 458 atau 462 KUHP. Valentino menambahkan bahwa penyidik dalam perkara ini adalah pihak kepolisian, dan hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.

Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur tentang tindak pidana pembunuhan biasa, sedangkan Pasal 462 mengatur tentang penghasutan atau mendorong orang lain untuk melakukan bunuh diri.

// Artikel Terkait