Tiga orang yang terlibat dalam aktivitas pembalakan liar di Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Pelalawan, Riau, ditangkap oleh Polisi Kehutanan pada hari Sabtu, 1 Agustus. Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan bahwa tindakan ilegal ini terdeteksi saat petugas sedang melaksanakan patroli rutin.
Dua pelaku yang ditangkap berinisial E (56) dan SH (55) saat itu sedang mengangkut kayu ilegal menggunakan dua truk. Tim gabungan kemudian berhasil menangkap seorang pelaku lain yang diketahui berinisial A (46), yang tertangkap tangan saat membawa kayu olahan dengan sepeda yang telah dimodifikasi, keluar dari area konservasi.
Temuan di Dalam Kawasan Konservasi
Hari Novianto juga menyampaikan bahwa dalam pengembangan penyelidikan, pihaknya menemukan beberapa pondok di dalam SM Kerumutan yang digunakan oleh para pelaku pembalakan liar. Berdasarkan temuan tersebut, petugas segera memusnahkan kayu olahan, pondok, dan fasilitas yang mendukung aktivitas ilegal tersebut, termasuk jalan rel kayu yang digunakan untuk mengangkut hasil tebangan keluar dari kawasan hutan.
Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu truk Isuzu yang memuat sekitar 275 keping kayu gergajian jenis papan, satu truk Mitsubishi Fuso Canter yang mengangkut sekitar 156 keping kayu papan, serta sekitar 100 batang kayu broti.
Ancaman Hukum dan Perlindungan Hutan
Atas tindakan mereka, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf e juncto Pasal 19 ayat (2) huruf e UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 11 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan terhadap para pelaku pembalakan liar akan terus dilakukan demi menjaga keberagaman hayati. Ia menekankan bahwa SM Kerumutan, yang merupakan habitat Harimau Sumatra, menghadapi ancaman serius dari aktivitas ilegal seperti pembalakan dan perburuan liar. Jika tidak ada penegakan hukum, keberadaan Harimau Sumatra bisa terancam punah.
Dwi menambahkan bahwa upaya penegakan hukum ini sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan dan menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia. Penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal tidak hanya bertujuan untuk menghentikan pelanggaran, tetapi juga untuk menjaga fungsi ekologis kawasan hutan dan mencegah kerusakan yang berulang, serta mendorong pemanfaatan sumber daya hutan secara legal dan berkelanjutan.