Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, telah dilaporkan ke Polda Banten karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pegawai berinisial B. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahile Hutapea. Menurut Maruli, pihak kepolisian akan segera memulai penyelidikan terkait laporan tersebut.
“Hari ini akan diterbitkan surat perintah tugas, sehingga penyidik nanti akan mendalami terkait dengan laporan ini,” ujar Maruli pada Selasa (22/9).
Dugaan Pelecehan di Ruang Kerja
Dugaan pelecehan seksual tersebut dilaporkan terjadi di ruang kerja Kasatpol PP Kabupaten Tangerang pada Rabu (2/9). Maruli menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi saat pelapor bertemu dengan Ana Supriyatna. Dalam pertemuan itu, Ana menjulurkan tangannya kepada korban, yang kemudian menyambut juluran tangan tersebut. Namun, setelah itu, pelapor mengaku mengalami pelecehan seksual dan sempat memberontak.
“Korban tidak terima kemudian membuat laporan,” kata Maruli. Dia menambahkan bahwa pihaknya akan meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini. Pemeriksaan juga akan dilakukan untuk menentukan apakah ada korban lain yang mengalami perlakuan serupa.
Tanggapan dari BKPSDM Kabupaten Tangerang
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban mengenai dugaan pelecehan di lingkungan Satpol PP. “Saat ini sedang dalam proses penanganan,” ungkap Beni saat dikonfirmasi.
Beni juga menyebutkan bahwa pihaknya akan memanggil Ana Supriyatna untuk memberikan keterangan terkait dugaan tersebut. “Nanti akan dilakukan pemanggilan,” ujarnya. Menurut Beni, kondisi korban saat ini sudah membaik dan yang bersangkutan telah kembali bekerja. “Saat ini korban masih baik-baik saja, masih melaksanakan kegiatan bekerja,” tambahnya.
Berkenaan dengan pemasangan poster di kantor Satpol PP, Beni menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bentuk solidaritas pegawai terhadap korban. Mengenai kemungkinan sanksi kepegawaian terhadap Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Beni menyatakan bahwa belum ada kepastian karena proses penanganan masih berlangsung. “Ini kan masih dalam proses. Keputusannya belum ada, kita masih dalam proses penanganan,” jelasnya.