Tuesday, 22 September 2026
Hukum & Kriminal

KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Usai Penggeledahan di Kantor Summarecon Bogor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor, Jawa Barat, dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus su...

N
Ni Luh Ayu Sari
22 September 2026 4 pembaca
KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari PT Summarecon Agung terkait dugaan suap di Kementerian ATR/BPN. (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)
KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari PT Summarecon Agung terkait dugaan suap di Kementerian ATR/BPN. (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik di kantor PT Summarecon Agung Tbk yang terletak di Bogor, Jawa Barat. Penyitaan ini diduga berkaitan dengan kasus suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang sedang dalam penyelidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik telah mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan praktik suap yang melibatkan pihak swasta dan oknum di Kementerian ATR/BPN, khususnya di wilayah Bogor. "Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE, di mana barang bukti-barang bukti tersebut diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Kementerian ATR/BPN, khususnya untuk kantor wilayah Bogor," ungkapnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (21/9).

Penyelidikan Berlanjut

Budi Prasetyo menambahkan bahwa penyidik akan melakukan analisis dan ekstraksi terhadap barang bukti yang telah diamankan untuk membangun konstruksi perkara secara menyeluruh. Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur serta di rumah kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, pada Jumat (18/9).

Penangkapan dan Tersangka

KPK juga telah menggeledah tiga ruang di direktorat jenderal Kementerian ATR/BPN, termasuk ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Empat tersangka lainnya adalah Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi, yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Penahanan terhadap para tersangka dilakukan selama 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK berhasil menangkap 19 orang dan menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp106,3 miliar.

// Artikel Terkait