Seorang wanita berinisial MT yang tinggal di Sidoarjo, Jawa Timur, ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam tindakan kekerasan seksual yang melibatkan anak kandungnya dan kekasihnya, JR, yang berusia 59 tahun. Selain anaknya, keponakan MT juga menjadi korban dalam kasus ini.
Peristiwa ini bermula dari hubungan asmara antara MT, yang berstatus janda, dengan JR yang masih memiliki istri sah sejak tahun 2021. Dalam hubungan tersebut, JR sering memberikan uang belanja kepada MT, yang diduga dimanfaatkan untuk mendekati anak MT yang masih di bawah umur.
Detail Kasus dan Penangkapan
Kepala Satuan PPA dan PPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, mengonfirmasi bahwa tindakan kekerasan seksual ini telah berlangsung sejak anak MT masih duduk di bangku kelas VI SD hingga kelas IX SMP. "Pada saat itu seorang ibu memiliki pacar. Kemudian pacarnya ini melakukan perbuatan asusila threesome terhadap anak dan sang ibu. Kemudian juga ada korban lain yang merupakan keponakannya," ungkap Rohmawati.
Polisi menemukan fakta bahwa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, yang merupakan keponakan MT, juga menjadi korban kekerasan seksual oleh JR pada tahun 2024. Dalam menjalankan aksinya, JR diduga sering mengajak MT, anaknya, dan anggota keluarga lainnya untuk bepergian menggunakan mobil.
Proses Hukum dan Pendampingan Korban
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa perbuatan asusila terhadap anak MT ini dilakukan berulang kali selama bertahun-tahun di berbagai lokasi, termasuk di dalam mobil JR, penginapan di Sidoarjo, dan sebuah kamar kos. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mencurigai adanya tindakan tidak wajar dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku. "Kedua tersangka saat ini kami amankan di tahanan Polresta Sidoarjo," tambah Rohmawati. Mereka terancam dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan dalam KUHP terkait perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, kedua korban sedang mendapatkan pendampingan psikologis karena mengalami trauma berat. Mereka telah dikembalikan kepada keluarga untuk proses pemulihan dan pembinaan lebih lanjut. Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya berwarna putih dan sebuah telepon seluler. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.
"Kedua korban mengalami trauma sehingga kami kembalikan kepada keluarga untuk mendapatkan pembinaan dan pendampingan, termasuk pemulihan kondisi psikologisnya," tutup Rohmawati.