Friday, 09 October 2026
Hukum & Kriminal

Tiga Tersangka Baru Ditetapkan dalam Kasus Kecelakaan KM Virgo 8

Polisi telah menetapkan tiga tersangka baru terkait kecelakaan kapal KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di Perairan Masalembo, Laut Jawa. Ketiga tersangka merupakan pegawai dari perusahaan yang mengo...

A
Agung Maulana
08 October 2026 16 pembaca
Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Polisi kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan fatal KM Virgo Transport 8 yang terbalik dan tenggelam di Perairan Masalembo, Laut Jawa. Penetapan ini disampaikan oleh Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, yang mengungkapkan bahwa ketiga tersangka adalah pegawai dari PT Virgo Karya Shipping, yang merupakan operator dan pemilik kapal tersebut.

Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah LBA, yang menjabat sebagai agen PT Virgo Karya Shipping, RH yang merupakan Manager Operasional, serta YR yang menjabat sebagai General Manager Cabang Surabaya dari perusahaan yang sama. Trunoyudo menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang menunjukkan adanya dugaan kelalaian serta keterlibatan dalam terjadinya kecelakaan kapal.

Proses Penahanan dan Penyidikan

Trunoyudo menyatakan bahwa ketiga tersangka telah ditahan sejak Senin (4/10) di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Selatan selama 20 hari ke depan. Ia menegaskan bahwa pengusutan kasus ini tidak hanya akan menyoroti nakhoda atau petugas di lapangan, tetapi juga akan menyelidiki keterlibatan perusahaan jika ditemukan bukti kelalaian.

"Penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan," tambahnya.

Dasar Hukum dan Status Korban

Dalam kasus ini, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Pasal 474 ayat (3) KUHP, dan ketentuan mengenai penyertaan dan pembantuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebelumnya, Baharkam Polri juga telah menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 sebagai tersangka setelah kasus ini diambil alih dari Polda Kalimantan Selatan.

KM Virgo Transport 8 dilaporkan hilang kontak di perairan Laut Jawa pada Minggu (13/9) sekitar pukul 02.00 Wita, saat dalam perjalanan dari Surabaya menuju Banjarmasin. Kapal tersebut mengalami cuaca buruk dan ditemukan terbalik pada hari yang sama di perairan Masalembo. Hingga saat ini, telah ditemukan 188 korban, dengan 108 di antaranya selamat dan 80 lainnya meninggal dunia. Sementara itu, masih ada 55 korban yang belum ditemukan dan masih dalam proses pencarian.

// Artikel Terkait