Friday, 09 October 2026
Hukum & Kriminal

Buron Penyelundup Ponsel Ilegal dari Korea Selatan Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Bareskrim Polri berhasil menangkap Tatang Winata, seorang buronan dalam kasus penyelundupan ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan, saat yang bersangkutan tiba di Bandara Soekarno-Hatta...

D
Daniel Saputra
09 October 2026 3 pembaca
Bareskrim Polri menangkap Tatang Winata (TW), buronan kasus penyelundupan handphone bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan (Korsel). (dok. bareskrim)
Bareskrim Polri menangkap Tatang Winata (TW), buronan kasus penyelundupan handphone bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan (Korsel). (dok. bareskrim)

Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Bareskrim Polri menangkap Tatang Winata (TW), yang merupakan buronan dalam kasus penyelundupan handphone bekas serta perlengkapan bayi dari Korea Selatan. Penangkapan ini terjadi pada Selasa, 6 Oktober, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Penangkapan Berawal dari Informasi Imigrasi

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa TW ditangkap setelah melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan terkait penyelundupan tersebut. "Tersangka TW sempat buron atau melarikan diri ke luar negeri saat dilakukan penyidikan perkara penyelundupan HP bekas ilegal dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis, 8 Oktober.

Penangkapan TW berawal dari informasi yang diterima oleh petugas Imigrasi mengenai penerbangan yang akan diambil oleh pelaku. Ade Safri menjelaskan bahwa TW terdeteksi dalam sistem keimigrasian Indonesia karena sebelumnya telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri oleh penyidik. TW diketahui baru tiba dari Seoul dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA879 kelas bisnis, duduk di kursi 7A, dengan rute dari Incheon (ICN) ke Jakarta (CGK).

Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap TW di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. "Sekira pukul 20.00 WIB tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap saudara Tatang didampingi oleh petugas Imigrasi (Bandara) Soetta," tambahnya.

Barang Bukti yang Ditemukan

Dalam penangkapan tersebut, penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan TW, termasuk satu unit ponsel Samsung Galaxy A16 5G, satu unit iPhone 16 Pro, paspor, KTP, serta tiket pesawat GA879 atas namanya. Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka TW, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Ade Safri menyatakan bahwa Satgas Gakkum Penyelundupan Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu DCP alias Peter, MT, dan TW. Nilai total barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus ini diperkirakan mencapai Rp253 miliar. Rincian barang bukti tersebut meliputi ponsel iPhone dan Android serta sparepart, LCD, baterai, mesin, dan komponen lainnya sebanyak kurang lebih 50.000 unit yang bernilai sekitar Rp250 miliar. Selain itu, perlengkapan bayi sebanyak 256.300 unit dengan nilai sekitar Rp3,07 miliar.

"Total nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai sekitar Rp253.075.600.000," jelasnya. Ade Safri juga menambahkan bahwa berkas perkara untuk dua tersangka lainnya, DCP alias Peter dan MT, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini, penyidik sedang menyelesaikan proses pemberkasan untuk tersangka TW agar segera dilimpahkan ke JPU.

Atas perbuatannya, TW disangkakan melakukan tindak pidana di bidang perdagangan dan/atau tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan impor ilegal, sesuai dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 20 atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

// Artikel Terkait