Friday, 09 October 2026
Hukum & Kriminal

Penyelidikan Malaadministrasi Pembebasan Bersyarat Bechi, Enam Petugas Diperiksa

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur menemukan indikasi malaadministrasi dalam proses pembebasan bersyarat Mochamad Subchi Azal Tsani, alias Bechi, yang terlibat dalam kasus pe...

Z
Zidan Alfarezi
08 October 2026 12 pembaca
Kanwil Ditjepas Jatim temukan maladministrasi dalam pembebasan bersyarat Mochamad Subchi Azal Tsani. (Kanwil Ditjenpas Jatim)
Kanwil Ditjepas Jatim temukan maladministrasi dalam pembebasan bersyarat Mochamad Subchi Azal Tsani. (Kanwil Ditjenpas Jatim)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjepas) Jawa Timur telah mengidentifikasi adanya dugaan malaadministrasi dalam proses pengajuan pembebasan bersyarat Mochamad Subchi Azal Tsani, yang dikenal sebagai Bechi, seorang terpidana dalam kasus pemerkosaan santriwati. Sehubungan dengan temuan ini, enam petugas telah diminta untuk memberikan keterangan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, mengungkapkan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti hasil investigasi dan mengambil langkah-langkah korektif dengan mencabut status pembebasan bersyarat Bechi. Ia juga menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap pegawai yang diduga terlibat dalam masalah ini. "Hasil investigasi menemukan indikasi malaadministrasi dalam proses usulan PB di Lapas Kelas I Malang dan Bapas Kelas I Malang," jelas Kusnali di Malang pada Kamis (8/10).

Pemeriksaan Enam Petugas

Kusnali merinci bahwa enam petugas yang terlibat dalam kasus ini telah menjalani pemeriksaan awal di tingkat wilayah sebelum dilanjutkan ke tingkat pusat. "Sebanyak lima pegawai dari Lapas Kelas I Malang dan satu pegawai dari Bapas Kelas I Malang telah menjalani pemeriksaan awal oleh Kanwil Ditjenpas Jawa Timur," tambahnya.

Proses pemeriksaan terhadap keenam pegawai tersebut saat ini sedang dilanjutkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Kusnali memastikan bahwa pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan disiplin yang ada.

Pembatalan Pembebasan Bersyarat

Mengenai status penahanan Bechi, Kusnali menjelaskan bahwa pembebasan bersyaratnya dibatalkan karena keputusan sebelumnya dianggap cacat prosedur, sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026, yang dikeluarkan pada 30 September 2026.

Bechi telah menerima keputusan tersebut dengan kooperatif saat hadir di Bapas Kelas I Malang untuk wajib lapor pada Kamis (8/10). Ia kemudian dijebloskan kembali ke Lapas Kelas I Malang pada pukul 11.25 WIB dan telah menjalani pemeriksaan serta pendataan administratif sebelum melanjutkan proses pembinaan. "Kami tidak akan menoleransi penyimpangan. Setiap persoalan akan kami koreksi secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan, dengan tetap menghormati hak warga binaan," tutup Kusnali.

// Artikel Terkait