Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Utara. Pada hari Selasa, 6 Oktober, KPK memanggil tujuh saksi yang berasal dari Pemerintah Kota Padangsidempuan dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan. Para saksi yang diperiksa termasuk Ahmad Juni, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Padangsidimpuan untuk periode Juli 2022 hingga Maret 2025; Siti Humairo, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Padangsidimpuan; serta Fazra Ibrahim Hutasuhut, Ajudan Wali Kota Padangsidimpuan. Selain itu, ada juga Syawal Sani Siregar, Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa Muda di Sekretariat Daerah Kota Padangsidimpuan; Addi Mawardi Harahap, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan; Fachri Ananda Harahap, Kepala Dinas PUPR Tapanuli Selatan; dan Oscar Hendera Daulay, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Tapanuli Selatan.
Penetapan Tersangka dan Pengembangan Kasus
KPK telah menetapkan delapan individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, meskipun identitas mereka dan peran masing-masing belum diumumkan. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan sebelumnya yang melibatkan orang dekat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yaitu Topan Obaja Ginting dan beberapa rekannya.
Selain Topan, KPK juga menindak Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Rasuli Efendi Siregar, serta Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara. Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan telah memutuskan bahwa mereka bersalah dalam tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman yang berbeda-beda.
Harapan Masyarakat Terhadap Proses Hukum
Dalam perkembangan kasus suap yang melibatkan BBPJN Sumut, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, sehingga nama-nama tersangka belum ditentukan. Proses hukum yang melibatkan pejabat daerah ini menarik perhatian publik, dan banyak yang berharap agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan tuntas, tanpa mengabaikan kepastian hukum.
Masyarakat berharap bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK dapat memberikan kepastian hukum bagi kepemimpinan di Padangsidempuan dan tidak mengganggu pelayanan publik yang seharusnya berjalan dengan baik.