Friday, 09 October 2026
Hukum & Kriminal

Bechi, Terpidana Kekerasan Seksual, Kembali Ditempatkan di Sel Khusus

Mochamad Subchi Azal Tsani, yang dikenal sebagai Bechi, terpidana kasus pemerkosaan santriwati, kembali dipenjara setelah status bebas bersyaratnya dicabut. Ia kini ditahan di sel pengamanan khusus di...

P
Putri Ayunda Lestari
08 October 2026 7 pembaca
Terpidana kekerasan seksual santriwati Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi (rompi tahanan). (CNN Indonesia/Farid)
Terpidana kekerasan seksual santriwati Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi (rompi tahanan). (CNN Indonesia/Farid)

Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi, anak seorang kiai dari Jombang, Jawa Timur, yang terjerat dalam kasus pemerkosaan santriwati, kembali mendekam di penjara setelah pencabutan status bebas bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pada pekan ini. Pada hari Kamis, 8 Oktober, Bechi dijebloskan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang dan langsung ditempatkan di sel pengamanan khusus.

Penempatan di Sel Khusus

Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, menjelaskan bahwa keputusan untuk menempatkan Bechi di sel khusus diambil sebagai tindakan pencegahan mengingat tingginya perhatian publik terhadap kasus yang melibatkan terpidana tersebut. "Kami akan [tempatkan Bechi] ke pengamanan khusus dulu, karena ini kan agak sedikit menarik perhatian masyarakat ya. Jadi kami akan tempatkan di sel khusus dulu," ungkap Christo saat dikonfirmasi.

Christo menambahkan bahwa penempatan Bechi di sel khusus merupakan bagian dari prosedur pengamanan awal yang dianggap perlu untuk menjaga ketertiban dan kondusifitas di dalam lapas. Sebelum dipindahkan ke sel khusus, Bechi tiba di lapas dengan didampingi oleh petugas dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang. "Iya, yang bersangkutan memang sudah secara kooperatif tadi masuk kembali ke lapas pukul 11.25 tadi siang," jelasnya.

Proses Penerimaan di Lapas

Setibanya di lapas, Bechi diwajibkan menjalani serangkaian pemeriksaan administrasi. Prosedur ini dilakukan seperti standar operasional untuk narapidana yang baru pertama kali masuk penjara. "Langsung proses seperti pendataan warga binaan baru kembali, kita mengambil sidik jari lagi, kemudian administrasi SDP kita pindahkan lagi, gitu," kata Christo.

Selama proses pemindahan dan eksekusi menuju blok tahanan, Christo memastikan bahwa Bechi tidak menunjukkan tanda-tanda perlawanan. "Iya, kooperatif banget, kooperatif banget tadi. Malah yang bersangkutan yang mau, ketika dipanggil di Balai Pemasyarakatan di kantor sebelah kami, yang bersangkutan yang malah mau masuk ke dalam," tambahnya.

Mengenai sisa masa pidana Bechi, Christo menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur untuk menjelaskannya. "Nah, untuk itu nanti dari Kanwil Ditjen Pas Jatim ya. Karena kami hanya membantu mengeksekusi tadi yang bersangkutan dari Balai Pemasyarakatan," ujarnya.

Sebelumnya, Bechi telah bebas dari Lapas Kelas I Malang setelah mendapatkan hak bebas bersyarat meskipun baru menjalani masa penahanan selama tiga tahun lebih tujuh hari dari total vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dia sempat mendapatkan program Bebas Bersyarat pada Agustus 2025, sebelum akhirnya keputusan tersebut dicabut oleh Kemenimipas pekan ini.

Kasus kekerasan seksual yang melibatkan Bechi telah menarik perhatian nasional. Kasus ini dilaporkan oleh seorang santriwati ke Polres Jombang pada tahun 2017 dan kemudian ditangani oleh Polda Jawa Timur. Proses hukum terhadap Bechi berlangsung lama karena ia sering mangkir dari panggilan pemeriksaan sejak Desember 2019. Puncaknya, pada Juli 2022, aparat kepolisian harus mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Ploso selama belasan jam sebelum Bechi menyerahkan diri.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022, majelis hakim menyatakan Bechi terbukti bersalah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. "Menjatuhkan pidana pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Sutrisno saat membacakan putusan. Vonis tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 16 tahun penjara berdasarkan Pasal 285 jo 65 ayat 1 KUHP mengenai tindak pidana pemerkosaan. Setelah divonis, Bechi dijebloskan ke Lapas Kelas I Malang.

// Artikel Terkait