Tuesday, 28 July 2026
Hukum & Kriminal

Tiga Pelaku Begal Ditangkap di Depok, Menggunakan Aplikasi Kencan untuk Menjerat Korban

Polisi berhasil menangkap tiga pelaku begal yang beroperasi di Depok, Jawa Barat, dengan modus mengajak korban melalui aplikasi kencan sesama jenis. Aksi kejahatan ini terungkap setelah salah satu kor...

G
Gilang Bagas Baskara
27 July 2026 11 pembaca
Ilustrasi. Polisi menangkap tiga pelaku begal di Depok yang memanfaatkan aplikasi kencan sesama jenis 'Hornet'. iStockphoto/Undefined
Ilustrasi. Polisi menangkap tiga pelaku begal di Depok yang memanfaatkan aplikasi kencan sesama jenis 'Hornet'. iStockphoto/Undefined

Di Depok, Jawa Barat, tiga orang pelaku begal telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Mereka memanfaatkan aplikasi kencan yang ditujukan untuk sesama jenis, yaitu 'Hornet', sebagai sarana untuk mencari dan menjerat korban.

Aksi kejahatan ini dimulai dari ide salah satu pelaku berinisial AH yang membuat akun di aplikasi tersebut dengan menggunakan identitas orang lain. Setelah melakukan profiling terhadap target, AH kemudian mengajak korban untuk bertemu dengan cara menjemput mereka di sekitar tempat tinggal atau kosan.

Modus Operandi Pelaku

Setelah pelaku yakin akan targetnya, AH mengarahkan korban ke lokasi-lokasi sepi, yang umumnya berada di sekitar area makam. Di tempat yang telah ditentukan, dua pelaku lainnya, KA dan S, telah menunggu untuk melancarkan aksinya. Begitu korban tiba, keduanya langsung melakukan tindakan kriminal.

“Pelaku yang lain ada di belakang dan membegal ataupun menyeret korban dengan cara menjatuhkan korban, merampas barang-barang korban, kemudian menganiaya korban, mengikat korban dengan tali dan juga lakban, dan meninggalkan korban setelah menguras harta yang dimiliki oleh korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama.

Keberanian Korban Melapor

Aksi begal yang dilakukan oleh ketiga pelaku tergolong sangat brutal. Salah satu korban bahkan dipukuli dan ditinggalkan di makam dengan kondisi pakaian yang sudah dilucuti. “Korban akhirnya ditinggalkan hanya seorang diri di daerah TKP dengan keadaan posisi tangan diikat dan mulut dilakban,” tambah Made.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap ketiga pelaku di daerah Cilodong, Depok, pada Minggu (26/7).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa ketiga pelaku telah melakukan aksi kejahatan sebanyak tiga kali, yaitu di Cilodong pada Senin (20/7), di Kecamatan Tapos pada Jumat (24/7), dan terakhir di Jatimulya pada Sabtu (24/7). Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat mengakibatkan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

// Artikel Terkait