Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga orang yang menjadi terdakwa dalam kasus penggelapan di PT Dana Syariah Indonesia diadili dengan tuduhan menggelapkan dana sebesar Rp1,3 triliun. Pembacaan dakwaan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Ketiga terdakwa tersebut adalah Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama, Mery Yuniarni yang merupakan mantan Direktur, dan Arie Rizal Lesmana sebagai Komisaris.
"Nilai total kerugian Rp1.386.834.954.040," ungkap Kasi Intel Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, pada Rabu (22/7).
Modus Operandi Penggelapan
Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan gagal bayar yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia. Dalam penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian menemukan adanya modus proyek fiktif yang menggunakan data peminjam yang sudah ada. Data tersebut kemudian disalahgunakan oleh PT Dana Syariah Indonesia untuk mengklaim adanya proyek baru yang ditawarkan kepada masyarakat.
Data yang dicatut ini digunakan untuk menarik minat masyarakat agar berinvestasi, seolah-olah perusahaan memiliki proyek yang sah.
Pasal yang Dikenakan
Ketiga terdakwa dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.