Jakarta, CNN Indonesia -- Adrianto Pitojo Adhi, yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), telah terkonfirmasi menjadi salah satu individu yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada hari Senin, 14 September.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal tersebut melalui pesan tertulis yang diterima pada Selasa, 15 September. Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Summarecon mengenai penangkapan ini.
Rincian Penangkapan
KPK berhasil menangkap total 17 orang dalam operasi yang berlangsung secara diam-diam ini. Selain Adrianto Pitojo Adhi, pihak yang juga ditangkap termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi; dan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Di antara mereka yang terjaring juga terdapat Fahd El Fouz, yang dikenal sebagai Fahd A Rafiq, dan mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto. Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan internal KPK, Fahd dan Arif diduga memiliki kepentingan dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Aspek Hukum dan Barang Bukti
Operasi ini berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan ilegal lainnya. Dalam penyelidikan yang bersifat tertutup ini, tim KPK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam berbagai wadah seperti boks, kardus, dan koper, dengan jumlah sekitar 20 koper.
Budi menyatakan bahwa saat ini proses perhitungan masih berlangsung, dengan estimasi nominal yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari semua pihak yang tertangkap dalam operasi ini.