Tuesday, 15 September 2026
Hukum & Kriminal

Tersangka Penggelapan Erick Soedjasa Klaim Berobat, Bukan Melarikan Diri

Erick Soedjasa, tersangka kasus penggelapan senilai Rp37,4 miliar, menegaskan bahwa ia tidak melarikan diri dan pergi ke Singapura untuk menjalani perawatan kanker usus.

J
Jonathan Michael
15 September 2026 14 pembaca
Kuasa hukum Tersangka kasus penipuan atau penggelapan dalam jabatan senilai Rp37,4 miliar . (CNN Indonesia/ Taufiq Hidayatullah)
Kuasa hukum Tersangka kasus penipuan atau penggelapan dalam jabatan senilai Rp37,4 miliar . (CNN Indonesia/ Taufiq Hidayatullah)

Tersangka kasus penipuan dan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan kerugian hingga Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, membantah tuduhan bahwa ia melarikan diri setelah ditangkap oleh Bareskrim Polri. Menurut kuasa hukumnya, Irjen (Purn) Hapsoro Wahyu, Erick pergi ke Singapura untuk menjalani perawatan kesehatan akibat kanker usus yang dideritanya.

Hapsoro menegaskan bahwa seluruh proses pengobatan kliennya tercatat dengan baik dan dapat dibuktikan melalui rekam medis rumah sakit. Ia juga menyatakan bahwa Erick tidak memiliki niat untuk menghindari kasus yang sedang dihadapinya. "Pada tahun 2022, Erick Soedjasa itu ke Singapura dalam rangka berobat. Ada rekam mediknya, rekam mediknya ada. Bahwa dia berobat memang betul-betul berobat," ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri pada Senin (14/9).

Keinginan untuk Kembali ke Indonesia

Hapsoro menyampaikan bahwa kliennya telah lama berkeinginan untuk kembali ke Indonesia guna menyelesaikan masalah hukum yang dihadapinya. Namun, ia mengungkapkan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang menakut-nakuti Erick dengan ancaman penangkapan jika ia pulang. "Jadi sekali ini saya juga minta maaf kepada pelapor, bukan karena dia kabur, tapi karena memang betul-betul berobat," jelasnya.

Lebih lanjut, Hapsoro menyebutkan bahwa Erick sebenarnya ingin pulang, tetapi terhalang oleh informasi yang menakutkan. "Ada beberapa pihak tertentu yang menyampaikan bahwa kalau pulang nanti kamu ditangkap," imbuhnya. Ia menambahkan bahwa Erick berencana untuk menyelesaikan kasus tersebut dan bertemu dengan pelapor, namun ditangkap saat tiba di Surabaya karena sudah terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keterlibatan dalam Kasus Penggelapan

Hapsoro juga mengklaim bahwa kliennya tidak terlibat dalam praktik penggelapan yang dituduhkan. Menurutnya, Erick tidak pernah menjadi bagian dari struktur operasional perusahaan dan tidak mengetahui adanya rekayasa bisnis reseller. Mengenai uang sebesar Rp4 miliar yang diterimanya, Hapsoro menjelaskan bahwa itu adalah pelunasan utang dari tersangka Rionald Anggara Soerjanto dan sebagai ucapan terima kasih dari tersangka Michael WW Cheung.

Ia menegaskan bahwa jika uang yang diterima Erick terbukti berasal dari kejahatan, kliennya siap untuk mengembalikannya. "Kalau memang itu dinyatakan bahwa itu adalah uang kejahatan, si Erik siap untuk mengembalikan. Karena apa? Dalam BAP yang saya tangani sekarang ini, tidak ada unsur-unsur bahwa dia itu masuk dalam struktur pekerjaan itu, dia di luar," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Surabaya, pada Rabu (9/9) setelah ia tiba dari Singapura. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dan terkait dengan laporan penipuan yang diajukan oleh Agus Christianto pada 14 Agustus 2022. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa kasus ini berhubungan dengan jabatan Erick di PT Asli Rancangan Indonesia.

Perusahaan tersebut berfungsi sebagai penyedia sistem verifikasi biometrik/e-KYC, dengan total kerugian yang diakibatkan mencapai Rp37.426.285.740. Ade Safri mengungkapkan bahwa antara tahun 2018 hingga 2021, Rionald Anggara Soerjanto selaku Direktur Operasional perusahaan mengatur kerja sama pemasaran melalui reseller dengan imbalan fee. Rionald juga meminta Erick untuk mencarikan reseller, yang kemudian terlibat dalam praktik yang merugikan perusahaan.

Erick diduga berperan dalam mempertemukan Rionald dengan pihak-pihak yang menerima fee, serta terlibat dalam pengaturan kesepakatan dan aliran dana. Ia juga menerima sejumlah dana dari Michael WW Cheung dan Rionald, yang diduga merupakan hasil dari praktik penggelapan tersebut.

// Artikel Terkait