Tuesday, 15 September 2026
Hukum & Kriminal

Mantan Bupati Kebumen Terlibat OTT KPK di Kementerian ATR/BPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Penan...

S
Saraswati Indira Alika
15 September 2026 7 pembaca
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi turut menangkap mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi turut menangkap mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi penangkapan mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Arif merupakan salah satu individu yang diamankan dalam operasi ini yang berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Rincian Penangkapan

Budi Prasetyo menjelaskan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin malam (14/9), bahwa total terdapat 17 orang yang ditangkap dalam operasi ini. Di antara mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lapri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi. Selain itu, politikus dari Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, juga turut diamankan. Budi menambahkan bahwa keterangan dari Fahd diperlukan dalam konteks operasi tersebut.

Proses Hukum Selanjutnya

Budi juga mengungkapkan bahwa OTT ini berhubungan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, serta dugaan penerimaan-penerimaan lain yang mungkin terjadi. Ia menyebutkan bahwa salah satu pihak yang terlibat dalam kasus ini adalah Summarecon. KPK berencana untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi kasus dan individu-individu yang ditangkap dalam operasi ini.

Menurut ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang ditangkap. Budi menekankan bahwa detail mengenai kronologi peristiwa penangkapan akan diupdate setelah dilakukan ekspose lebih lanjut malam itu juga.

// Artikel Terkait