Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi penangkapan mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Arif merupakan salah satu individu yang diamankan dalam operasi ini yang berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Rincian Penangkapan
Budi Prasetyo menjelaskan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin malam (14/9), bahwa total terdapat 17 orang yang ditangkap dalam operasi ini. Di antara mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lapri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi. Selain itu, politikus dari Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, juga turut diamankan. Budi menambahkan bahwa keterangan dari Fahd diperlukan dalam konteks operasi tersebut.
Proses Hukum Selanjutnya
Budi juga mengungkapkan bahwa OTT ini berhubungan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, serta dugaan penerimaan-penerimaan lain yang mungkin terjadi. Ia menyebutkan bahwa salah satu pihak yang terlibat dalam kasus ini adalah Summarecon. KPK berencana untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi kasus dan individu-individu yang ditangkap dalam operasi ini.
Menurut ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang ditangkap. Budi menekankan bahwa detail mengenai kronologi peristiwa penangkapan akan diupdate setelah dilakukan ekspose lebih lanjut malam itu juga.