Tuesday, 15 September 2026
Hukum & Kriminal

Mahkamah Agung Tegaskan Putusan Bebas untuk Advokat Junaedi Saibih dalam Kasus Suap CPO

Mahkamah Agung telah menguatkan putusan bebas bagi Advokat Junaedi Saibih yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait minyak goreng dan perintangan penyidikan. Keputusan ini diambil setelah memperti...

I
Ilham Fadli Akbar
15 September 2026 1 pembaca
Mahkamah Agung menguatkan putusan bebas Junaedi Saibih dari dakwaan suap CPO. (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)
Mahkamah Agung menguatkan putusan bebas Junaedi Saibih dari dakwaan suap CPO. (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menguatkan putusan bebas terhadap Advokat Junaedi Saibih yang menghadapi dakwaan dalam kasus dugaan suap Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng serta perintangan penyidikan. Putusan ini diumumkan pada Selasa (15/9) dan menyatakan, "Amar putusan: Tolak kasasi PU (Penuntut Umum)," seperti yang tertera dalam direktori putusan MA.

Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Jupriyadi, dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah, serta panitera pengganti Hendhy Eka Chandra. MA juga menguatkan keputusan yang diambil oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dipimpin oleh ketua majelis Effendi dan hakim anggota Adek Nurhadi serta Andi Saputra.

Alasan Pembebasan Junaedi

Majelis hakim memberikan alasan utama di balik pembebasan Junaedi, yaitu tidak adanya bukti yang menunjukkan adanya kesepakatan atau "meeting of mind" yang dapat membuktikan keterlibatannya dalam kasus ini. Selama persidangan, terungkap bahwa tidak ada komunikasi yang dilakukan Junaedi untuk memberikan suap kepada hakim yang menangani perkara korupsi minyak goreng tersebut.

Selain itu, Junaedi juga tidak pernah melakukan perjalanan ke Singapura untuk bertemu langsung dengan Wilmar Group, yang merupakan pihak prinsipal dalam kasus ini. Hakim menilai bahwa jaksa tidak berhasil membuktikan bahwa Junaedi memiliki pengetahuan tentang upaya suap untuk mempengaruhi vonis dalam perkara tersebut.

Kasus Lain yang Terlibat

Dalam surat dakwaannya, Junaedi disebutkan bersama Direktur TV swasta Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzzaki, yang diduga terlibat dalam pembuatan program dan konten yang bertujuan untuk menciptakan opini negatif di masyarakat terkait penanganan kasus oleh Kejaksaan Agung. Terdapat tiga perkara yang disebutkan sebagai terdampak akibat dugaan perintangan ini, yaitu kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya dari Januari hingga April 2022, dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk dari 2015 hingga 2022, serta dugaan korupsi dalam impor gula.

Dugaan tindak pidana ini melibatkan Junaedi bersama rekan-rekannya, yaitu Advokat Marcella Santoso, Advokat Ariyanto Bakri, serta M. Syafei yang merupakan perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

// Artikel Terkait