Roy Suryo mengungkapkan pendapatnya setelah hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan olehnya. "Pertama-tama Alhamdulillah Wa Syukurillah kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang hari ini telah memberikan putusan final melalui hakim tunggal praperadilan Ketut Darmawan yang sangat cantik," ujar Roy di PN Jakarta Selatan pada hari Selasa, 15 September.
Ia menyatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan jumlah ganti rugi yang ditetapkan. Dalam putusannya, hakim memutuskan bahwa ganti rugi yang harus diberikan adalah sebesar Rp5 juta. "Kami sama sekali tidak mempermasalahkan dan itu justru berterima kasih," tambahnya.
Rencana Penyaluran Ganti Rugi
Roy juga menyampaikan bahwa uang ganti rugi yang diterimanya akan disumbangkan, meskipun ia belum mengungkapkan kepada siapa sumbangan tersebut akan diberikan. "Kami lakukan ini demi masyarakat, demi rakyat. Dan kami tidak pernah melupakan janji kami. Meskipun mohon maaf, nilainya Rp5 juta, tapi akan kita atur nanti mekanismenya yayasan atau perkumpulan apa yang nanti akan menerima. Tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kami, tidak ada," jelasnya.
Keputusan Hakim
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, telah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait permintaan ganti rugi. "Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata Ketut dalam sidang yang berlangsung pada 15 September. "Dua, menetapkan ganti rugi imateriil bagi pemohon sejumlah Rp5 juta," sambungnya.