Peristiwa penyerangan yang dikenal sebagai Kudatuli pada 27 Juli 1996 telah berlalu selama 30 tahun. Menanggapi hal ini, Amnesty International Indonesia menyampaikan bahwa negara belum memberikan keadilan kepada para korban serta keluarga mereka. Organisasi tersebut mengkritik dugaan impunitas dan mendesak Komnas HAM untuk melaksanakan penyelidikan projustisia.
"Tepat tiga dekade telah berlalu, namun hingga hari ini negara belum menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarga korban atas tragedi kelam ini. Padahal ada indikasi fakta baru berupa lokasi kuburan jenazah tidak dikenal korban Kudatuli," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam siaran pers yang dirilis pada Senin (27/7).
Pentingnya Penyelidikan Projustisia
Peristiwa Kudatuli merujuk pada penyerbuan kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro Nomor 58, Jakarta Pusat, yang dianggap sebagai salah satu simbol represi pada era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Usman menekankan bahwa Komnas HAM harus segera menggelar penyelidikan projustisia sesuai dengan mandat UU Pengadilan HAM No. 26 tahun 2000 secara transparan dan mempublikasikan perkembangan penyelidikan kepada publik.
"Investigasi pada makam-makam korban tak dikenal dari kerusuhan 1996 bisa menjadi kunci atau bukti baru yang mengonfirmasi keberadaan korban di luar data resmi," tambahnya. Amnesty International juga mendesak DPR untuk segera mengusulkan Pengadilan HAM ad hoc terkait kasus 27 Juli 1996.
Temuan Komnas HAM dan Tuntutan Pengungkapan Kasus
Sebelumnya, Komnas HAM telah menemukan enam bentuk pelanggaran HAM yang serius dalam peristiwa Kudatuli, termasuk pelanggaran kebebasan berkumpul, kebebasan dari rasa takut, serta perlindungan jiwa dan harta benda. Usman menyatakan, "Kami khawatir dengan membiarkan kasus ini mengambang sama dengan membiarkan negara melanggengkan impunitas dan secara sadar mengubur keadilan bagi para korban."
Peristiwa Kudatuli ditandai dengan penyerbuan kantor PDIP yang dipimpin oleh pendukung Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjadi Ketua Umum berdasarkan hasil Kongres Surabaya 1993. Penyerbuan ini dilakukan oleh kelompok yang mendukung Soerjadi, yang merupakan Ketua Umum berdasarkan hasil Kongres Medan 1996. Amnesty International mencatat bahwa antara 206 hingga 241 orang ditangkap aparat keamanan setelah penyerangan tersebut, dengan sedikitnya 90 orang mengalami luka-luka dan antara lima hingga tujuh orang dilaporkan meninggal dunia.
Hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukkan bahwa ada lima orang tewas, 149 orang luka-luka, dan 23 orang hilang. Meskipun pemerintah menggelar pengadilan koneksitas untuk kasus ini pada tahun 2002-2003, hanya para terdakwa yang bertanggung jawab di tingkat lapangan yang dihadirkan. Seorang warga sipil bernama Jonathan Marpaung dijatuhi hukuman penjara selama dua bulan dan 10 hari, sementara dua perwira militer yang disidang dibebaskan.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, juga menyerukan agar pemerintah membuka kembali penyelidikan yustisial dan pengadilan koneksitas untuk mengungkap dalang di balik peristiwa Kudatuli. "Tuntaskan kasus 27 Juli 1996 beserta pelanggaran HAM berat lainnya. Gelar penyelidikan yustisial dan pengadilan koneksitas harus digelar kembali," tegasnya dalam acara peringatan 30 tahun peristiwa tersebut.
Hasto menekankan bahwa negara masih memiliki utang untuk mengungkap dalang peristiwa Kudatuli yang menyebabkan banyak korban jiwa. Ia juga menegaskan bahwa desakan untuk mengungkap kasus ini bukanlah semata-mata untuk membalas dendam, melainkan merupakan kewajiban moral negara terhadap warganya. "Luka Kudatuli ini bukanlah luka PDI, ini adalah luka Republik Indonesia bersama dengan seluruh luka akibat kekuasaan yang menindas di masa lalu," tuturnya.