Ahli hukum pidana, Gradios Nyoman Tio Rae, memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan pemalsuan uang dolar Singapura yang bernilai Sin$340.000 atau sekitar Rp4,7 miliar, yang saat ini sedang ditangani oleh Polres Tangerang Selatan. Nyoman Rae menekankan perlunya pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga dan otoritas yang berwenang untuk memastikan keaslian uang yang diduga palsu tersebut.
Pentingnya Pembuktian yang Valid
Menurut Nyoman Rae, untuk menyimpulkan keaslian uang tersebut, harus ada dasar pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia merujuk pada Pasal 374 KUHP yang menyatakan bahwa suatu mata uang hanya dapat disebut sebagai uang palsu jika memenuhi tiga syarat. "Yang pertama harus ada surat keterangan dari Monetary Authority of Singapore, yang kedua hasil laboratorium forensik yang dikeluarkan oleh Singapore's Police yang menyatakan uang tersebut palsu, dan yang ketiga adalah saksi ahli mata uang," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ia melanjutkan, jika ketiga syarat tersebut telah dipenuhi oleh kepolisian Singapura, maka kepolisian Indonesia dapat melanjutkan untuk mencari siapa yang mengedarkan uang palsu tersebut di Indonesia. "Kalau tanpa tiga hal ini tidak bisa, itu sama saja mengabaikan asas praduga tidak bersalah," tambahnya.
Analisis Konstruksi Perkara
Nyoman Rae juga mengkritisi penggunaan Pasal 486 KUHP yang berkaitan dengan penggelapan dalam konteks kasus ini. Ia menjelaskan bahwa jika pasal penggelapan diterapkan, penyidik perlu melakukan pemeriksaan yang mendalam mengenai siapa yang memiliki atau menguasai barang tersebut pada awalnya, serta tindakan yang diambil terhadap barang itu dan pihak yang mengalami kerugian.
Dalam kasus ini, terdapat individu berinisial S yang membawa uang tersebut ke Singapura untuk ditukarkan. Nyoman Rae menilai bahwa peran S dalam menukarkan uang dolar Singapura tersebut tidak bisa diabaikan dalam penyusunan konstruksi perkara. Ia menekankan bahwa penyidikan harus melibatkan semua aspek, termasuk apa yang terjadi setelah uang berada dalam penguasaan S.
“Kalau menggunakan pasal penggelapan, harus jelas siapa yang menguasai barang, siapa yang kemudian membawa atau menggunakan barang tersebut, dan siapa yang dirugikan. Jangan sampai konstruksinya justru terbalik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nyoman Rae menegaskan bahwa pandangannya tidak bertujuan untuk menentukan siapa yang bersalah atau siapa yang menjadi korban dalam kasus ini. Proses penyidikan, menurutnya, harus mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut melalui alat bukti yang ada. Ia juga meminta Polres Tangerang Selatan untuk menerapkan pendekatan due process model dengan meneliti seluruh rangkaian peristiwa secara cermat.
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan telah menyelidiki laporan mengenai dugaan pemalsuan dolar Singapura senilai Sin$340.000, yang dilaporkan oleh seorang warga berinisial DM pada 3 Juli 2026. Kasus ini kemudian dialihkan ke Polres Tangerang Selatan, di mana DM melaporkan beberapa individu berinisial HJ, EAK, dan AN. Steven, suami DM, diduga terlibat dalam penukaran uang dolar Singapura yang diduga palsu di kasino Resorts World Sentosa.
Polres Tangerang Selatan telah meningkatkan penanganan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 9 September 2026, meskipun hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.