Saturday, 26 September 2026
Hukum & Kriminal

--- Penyelidikan Kasus Bupati Gowa: Kortas Tipidkor Pastikan Tanpa Intervensi ---

--- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menegaskan bahwa tidak ada intervensi dalam penyelidikan kasus pemerasan dan TPPU yang melibatkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talen...

P
Putri Ayunda Lestari
26 September 2026 1 pembaca
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri memastikan pengusutan perkara pemerasan dan TPPU Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang tidak ada intervensi dari pihak manapun. (ANTARA/Muh Hasanuddin)
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri memastikan pengusutan perkara pemerasan dan TPPU Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang tidak ada intervensi dari pihak manapun. (ANTARA/Muh Hasanuddin)
---TITLEEXCERPT--- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menegaskan bahwa tidak ada intervensi dalam penyelidikan kasus pemerasan dan TPPU yang melibatkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. ---CONTENT---

Jakarta, CNN Indonesia -- Kortas Tipidkor Polri menegaskan bahwa pengusutan kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, berlangsung tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Pernyataan ini disampaikan oleh Brigjen Robertus Yohanes De Deo, Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, saat menjawab pertanyaan wartawan pada Jumat (25/9).

De Deo menegaskan, "Enggak ada hubungannya, enggak ada, enggak ada intervensi," merujuk pada status Sitti Husniah yang merupakan adik dari mantan Asisten Operasi Polri, Komjen (Purn) Fadil Imran. Sebelumnya, Sitti Husniah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan TPPU.

Rincian Kasus Pemerasan

Brigjen De Deo menjelaskan bahwa terdapat empat tindakan pemerasan yang dilakukan oleh Sitti Husniah. Pertama, pemerasan terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Kedua, Sitti melakukan pemerasan terhadap Indomaret dengan alasan meminta Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

Kasus ketiga melibatkan pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Perumahan Royal Spring, di mana Sitti meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2. Terakhir, De Deo juga menyebutkan adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino, yang kemudian ditransfer langsung kepada penyelenggara kegiatan.

Penyitaan Aset Terkait Kasus

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Sitti. Di antaranya adalah rumah di perumahan Royal Spring Gowa yang diperkirakan bernilai Rp1,4 miliar, serta rumah di perumahan Waterfront Makassar yang ditaksir senilai Rp3,5 miliar. Penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota HiAce tahun 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT, yang memiliki nilai sekitar Rp682 juta.

// Artikel Terkait