Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan akan terus mengambil langkah tegas terhadap korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah gambut. Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah diskusi yang melibatkan berbagai akademisi dari lembaga riset dan universitas, yang berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 24 September.
Prabowo menyatakan, "Kita akan selidiki terus korporasi-korporasi yang melakukan pembakaran sengaja. Yang pertama kita harus koreksi regulasi. Itu nanti kita harus tegas," dalam sebuah video yang diunggah oleh Sekretariat Presiden pada 25 September.
Menyoroti Peraturan Daerah
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga menyoroti adanya sejumlah peraturan daerah di tingkat kabupaten yang masih mengizinkan pembakaran lahan hingga dua hektare. Ia menganggap ketentuan ini dapat menjadi celah yang menyulitkan pengendalian kebakaran jika terjadi perluasan.
“Masih ada delapan Perda di kabupaten. Bayangkan yang mau pakai loop hole bahwa boleh bakar 2 hektare which is menurut saya complete nonsense bahwa satu orang boleh bakar 2 hektare,” ujarnya.
Upaya Edukasi dan Dukungan
Prabowo menambahkan bahwa pemerintah akan memperkuat edukasi dengan melibatkan personel TNI dan kemungkinan Polri di daerah-daerah yang rawan kebakaran. Ia menjelaskan bahwa langkah ini juga akan disertai dengan penyediaan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan sarana untuk mengelola lahan tanpa melakukan pembakaran.
“Jadi saya sudah tugaskan TNI nanti mungkin Polri saya turunkan seribu perwira mayor, letkol, kolonel seribu saya turunkan ke kabupaten-kabupaten itu untuk memberi edukasi,” kata Prabowo.
Ia juga menekankan pentingnya agar masyarakat dapat mengelola lahan dan meningkatkan kesejahteraan tanpa harus melakukan pembakaran. Pemerintah akan menyiapkan dukungan berupa lahan dan sarana sesuai kebutuhan masyarakat.
“Solusinya sudah saya berikan. Kalau Anda butuh lahan, lapor, kita buatkan lahan untuk kalian. Kita siapkan pompa untuk kalian,” ucapnya.
Lebih lanjut, Prabowo menegaskan bahwa korporasi memiliki kewajiban yang diatur dalam regulasi, termasuk penyediaan menara, embung, dan tim pemadam kebakaran. “Setiap 5 hektare harus ada menara, setiap sekian hektare harus ada embung, setiap sekian-- sudah ada regulasi, dan Anda harus punya tim pemadam kebakaran dari karyawan anda,” tegasnya.