Kepolisian mengamankan 13 anggota geng motor yang diduga terlibat dalam penganiayaan dan perampasan terhadap seorang warga di Kota Tangerang, Banten. Dari jumlah tersebut, lima pelaku masih berusia di bawah umur. Para pelaku diketahui merupakan anggota geng motor yang bernama Amerika Kobam dan Gen Pangkalan.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, menjelaskan bahwa setiap pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pengendara motor, pemegang senjata tajam, hingga pelaku yang melakukan pembacokan. Oleh karena itu, penyidik melakukan pengelompokan berkas perkara sesuai dengan peran masing-masing tersangka.
Motif dan Aksi Kekerasan
Rabiin mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan para pelaku adalah untuk meningkatkan eksistensi kelompok mereka. Aksi kekerasan yang dilakukan direkam dan diunggah ke media sosial sebagai bentuk pengakuan terhadap keberadaan geng motor tersebut.
"Para pelaku menyerang warga sipil yang melintas tanpa ada kesalahan apa pun. Korban saat ini masih menjalani perawatan dan kondisinya berangsur membaik. Sementara 13 pelaku sudah diamankan dan masih dalam proses penyidikan," ungkap Rabiin pada Jumat (12/6).
Kronologi Kejadian
Penangkapan para pelaku terjadi setelah mereka melakukan konvoi menggunakan sepeda motor dan menyerang warga secara acak di wilayah Jatiuwung pada Selasa (9/6) dini hari. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan, yang diduga terlibat langsung dalam penganiayaan terhadap korban.
Aksi brutal ini terjadi di Jalan Dipati Unus, Jatiuwung, ketika para pelaku menggunakan senjata tajam untuk menyerang seorang warga yang melintas tanpa alasan yang jelas. Korban mengalami luka di bagian kepala dan kini masih dirawat di rumah sakit. Selain penganiayaan, para pelaku juga merampas barang milik korban. Polisi menduga bahwa aksi serupa mungkin terjadi di beberapa lokasi lain yang dilalui oleh rombongan geng motor tersebut.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, Polsek Jatiuwung melakukan penyelidikan dan menggerebek dua rumah kontrakan di wilayah Cibodas dan Pabuaran yang dijadikan tempat berkumpul oleh para pelaku. Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 13 anggota geng motor, termasuk lima anak di bawah umur, serta menyita sejumlah barang bukti seperti senjata tajam, atribut geng motor, dan sepeda motor yang digunakan saat konvoi.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan, perampasan, dan kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.