Friday, 31 July 2026
Hukum & Kriminal

Kejaksaan Agung Serahkan Ferry Hongkiriwang ke LPSK untuk Keamanan dan Penyidikan

Kejaksaan Agung mengambil langkah untuk menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang kepada Lembaga Pelindung Saksi dan Korban demi menjaga keamanan dan mendukung penyidikan kasus dugaan TPPU yang melibatkan m...

I
I Gusti Ngurah Pramana
31 July 2026 2 pembaca
Ilustrasi. Kejagung usut TPPU eks Jampidsus Febrie. (CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah)
Ilustrasi. Kejagung usut TPPU eks Jampidsus Febrie. (CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah)

Jakarta, CNN Indonesia -- Tim 9 dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memutuskan untuk menyerahkan Ferry Yanto Hongkiriwang, yang juga dikenal sebagai Ferry Boboho, kepada Lembaga Pelindung Saksi dan Korban (LPSK). Keputusan ini diambil untuk memastikan keselamatan Ferry serta mendukung proses penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Pada hari Kamis, 30 Juli, Ferry hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Rudi Margono, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan dan Koordinator Tim 9, menyatakan, "Untuk diketahui, Ferry untuk kepentingan penyidikan kita berencana akan menitipkan kepada LPSK."

Keputusan untuk Melindungi Saksi

Rudi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena tim penyidik masih memerlukan keterangan dari Ferry sebagai saksi dalam proses penyidikan. "Yang jelas kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan," tambahnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus TPPU yang terkait dengan penemuan 74 kilogram emas dan uang tunai sebesar Rp543 miliar di rumahnya di Sentul. Rudi Margono juga mengungkapkan bahwa dugaan TPPU ini melibatkan Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.

Penyidikan Berlanjut dengan Tersangka Baru

Baru-baru ini, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus ini. NH diduga terlibat dalam dugaan TPPU yang melibatkan Febrie. "Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH," ungkap Rudi.

Proses penyidikan terus berlanjut dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dan Kejagung berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini.

// Artikel Terkait