Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, di bawah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, telah menetapkan seorang pria bernama RPS alias R (23) sebagai tersangka terkait dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi. Penangkapan terjadi di Jalan By Pass Km 6, Simpang Parak Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat, di mana petugas berhasil mengamankan satu karung sisik trenggiling dan 16 paruh burung rangkong.
Pentingnya Mengatasi Perdagangan Satwa Liar
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menekankan bahwa penanganan perdagangan satwa liar harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berhenti pada pelaku yang membawa barang bukti. Ia menyatakan, "Pengungkapan di Padang memperlihatkan pentingnya memutus rantai perdagangan sejak tahap perburuan dan pengumpulan di daerah, sebelum bagian tubuh satwa terkonsolidasi dan bergerak menuju jaringan distribusi yang lebih besar."
Januanto juga menegaskan bahwa perdagangan satwa liar harus dipandang sebagai satu kesatuan kejahatan dari hulu hingga hilir. Sebelumnya, ia menyebutkan bahwa Ditjen Gakkum Kehutanan telah mengungkap kasus penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja, serta penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling dari kapal berbendera Vietnam di Pelabuhan Merak.
Strategi Penegakan Hukum yang Diperkuat
Ia menambahkan, setiap kasus yang terungkap harus menjadi titik awal untuk melacak para pemburu, pengumpul, pemasok, pengangkut, perantara, hingga pembeli akhir serta pihak yang mendapatkan keuntungan dari perdagangan tersebut. "Strategi penegakan hukum terus diperkuat melalui intelijen, patroli siber, pemeriksaan aliran komunikasi, serta kerja sama lintas wilayah dan lintas negara. Setiap sisik trenggiling dan paruh rangkong yang diperdagangkan menandakan hilangnya satwa dari habitat alaminya," ujar Dwi.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menambahkan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. "Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya," katanya.
Operasi penangkapan ini dilakukan pada 27 Juli 2026, melalui kerja sama antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat, dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Penindakan ini sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan yang menempatkan perlindungan satwa liar sebagai prioritas kebijakan kehutanan.
Selain barang bukti yang disebutkan, tim juga mengamankan satu unit telepon genggam dan satu sepeda motor yang diduga terkait dengan aktivitas perdagangan tersebut. Tersangka kini disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang yang mengatur tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp5 miliar.