Saturday, 26 September 2026
Hukum & Kriminal

Remisi Total 19 Bulan untuk Bechi, Anak Kiai Jombang Terpidana Pencabulan

Moch Subchi Azal Tsani, yang dikenal sebagai Bechi, telah mendapatkan remisi total selama 19 bulan dan resmi keluar dari Lapas Kelas I Malang. Remisi ini menjadi langkah penting bagi anak kiai asal Jo...

I
I Gusti Ngurah Pramana
26 September 2026 2 pembaca
Terpidana kasus kekerasan seksual Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi resmi keluar dari Lapas Kelas I Malang setelah mendapat total remisi 16 bulan dan 105 hari alias 19 bulan lebih (CNN Indonesia/Farid)
Terpidana kasus kekerasan seksual Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi resmi keluar dari Lapas Kelas I Malang setelah mendapat total remisi 16 bulan dan 105 hari alias 19 bulan lebih (CNN Indonesia/Farid)

Moch Subchi Azal Tsani, yang lebih dikenal dengan nama Bechi, resmi dibebaskan dari Lapas Kelas I Malang setelah menerima remisi total selama 16 bulan dan 105 hari, yang setara dengan 19 bulan. Remisi ini menjadi faktor kunci bagi Bechi, anak dari seorang kiai di Jombang, untuk memperoleh pembebasan bersyarat.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, menjelaskan bahwa perhitungan total pengurangan masa tahanan Bechi dimulai sejak putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. "Jumlah perolehan remisi 16 bulan, 105 hari, sejak putusan 26 Juli 2023," ungkap Christo pada Kamis (24/9).

Proses Pemberian Remisi

Christo menegaskan bahwa proses pemberian hak pengurangan masa tahanan hingga pembebasan bersyarat dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia juga meluruskan informasi yang beredar mengenai remisi Bechi dan menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadapnya. "Perlu kami luruskan bahwa saudara Moch Subchi memperoleh remisi umum tanggal 17 Agustus 2025 sebesar 4 bulan, sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Menurut Christo, berdasarkan dokumen yang ada di Lapas Kelas I Malang, Bechi telah menjalani 2/3 masa pidana pada 23 Juli 2025, yang menjadi salah satu dasar untuk mengajukan program pembebasan bersyarat. Usulan pembebasan bersyarat Bechi kemudian disetujui pada 15 Agustus 2025 melalui SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025. Surat keputusan tersebut diterima oleh Lapas Kelas I Malang pada 19 Agustus 2025, dan Bechi resmi keluar pada 20 Agustus 2025.

Status Baru Bechi

Setelah keluar dari Lapas, status Bechi berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan. Ia kini berada di bawah pengawasan dan pembimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang selama lebih dari tiga tahun ke depan. "Klien Subchi wajib lapor ke Bapas Malang sampai dengan 1 Desember 2028. Untuk syarat mendapatkan bebas bersyarat berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan baik dan sudah menjalani 2/3 dari masa pidana," tambah Christo.

Bechi, yang terpidana dalam kasus kekerasan seksual terhadap santriwati, diwajibkan untuk melapor ke Bapas Kelas I Malang setiap bulan hingga tahun 2028. Kepala Bapas Kelas I Malang, Fathorrosi, menyatakan bahwa Bechi telah menjalankan kewajiban tersebut sejak hak bebas bersyaratnya diberikan pada pertengahan 2025. "Sejak Agustus 2025, yang bersangkutan setiap bulannya pasti melapor diri kepada kami," kata Fathorrosi.

Fathorrosi juga menambahkan bahwa Bechi selalu kooperatif dan tidak pernah absen dari kewajiban lapor bulanan. "Jadi wajib lapor di dalam aturan, per bulan. Selama mulai dari Agustus, tidak pernah absen. Jadi yang bersangkutan proaktif terhadap pengawasan kami," ujarnya.

Kasus kekerasan seksual yang melibatkan Bechi sempat menjadi perhatian publik. Kasus ini dilaporkan oleh seorang santriwati ke Polres Jombang pada tahun 2017 dan kemudian ditangani oleh Polda Jawa Timur. Proses hukum terhadap Bechi berjalan lambat karena ia sering tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan. Pada Juli 2022, aparat kepolisian harus mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Ploso selama berjam-jam sebelum Bechi menyerahkan diri.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022, Bechi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 16 tahun penjara. Setelah divonis, Bechi dijebloskan ke Lapas Kelas I Malang.

Dalam proses banding, Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya dan menerima permohonan banding dari penuntut umum serta terdakwa melalui penasihat hukumnya.

// Artikel Terkait