Pengadilan Negeri Indramayu telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan lima anggota satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. Keputusan ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 20 tahun.
Ketua Majelis Hakim Wimmy D Simarmata dalam sidang yang berlangsung pada hari Jumat (3/7) menyatakan bahwa Priyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. "Maka, kami menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ungkapnya saat membacakan putusan.
Rencana Pembunuhan yang Terungkap
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Hakim menilai bahwa unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Sejak tanggal 24 Agustus 2025, Priyo bersama Ririn Rifanto telah merencanakan untuk menghabisi para korban dengan tujuan untuk menguasai harta benda mereka. Majelis hakim menjelaskan bahwa jeda waktu lima hari sebelum pelaksanaan aksi tersebut dimanfaatkan oleh terdakwa untuk memodifikasi alat kejahatan, merencanakan cara mendekati korban, menentukan waktu pelaksanaan, serta menyiapkan seluruh rangkaian kejahatan.
Dampak dari Kejahatan
Majelis hakim juga mencatat adanya kolaborasi yang erat antara Priyo dan Ririn dalam setiap tahap, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pembunuhan, penguasaan harta benda korban, penguburan jenazah dalam satu liang, hingga upaya menghilangkan barang bukti. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa Priyo memberikan palu kepada Ririn untuk menyerang Budi Awaludin (45) dan juga menenggelamkan seorang bayi korban ke dalam bak berisi air.
"Kontribusi terdakwa mempunyai arti yang sangat menentukan terhadap terwujudnya seluruh peristiwa," kata Wimmy. Majelis hakim juga mempertimbangkan dampak dari kejahatan ini, termasuk trauma yang dialami masyarakat, duka mendalam bagi keluarga korban, serta rusaknya nilai-nilai kemanusiaan akibat hilangnya seluruh anggota keluarga, termasuk anak-anak.
Hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa termasuk dalam kategori tindak pidana luar biasa, yang merupakan kejahatan paling serius dan sangat tercela dalam konteks pembunuhan berencana. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut Priyo dengan hukuman 20 tahun penjara, namun majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup. Sidang untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa lainnya, Ririn Rifanto, ditunda hingga Rabu (8/7) karena majelis hakim masih melakukan musyawarah sebelum mengambil keputusan.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada akhir Agustus 2025 di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, yang mengakibatkan lima korban meninggal dunia, termasuk Sahroni, Budi Awaludin, Euis Dwitasari, seorang anak berinisial RK (7), serta seorang bayi berusia delapan bulan.