Jakarta, CNN Indonesia -- Sony Sonjaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, telah melaporkan temuan terkait dugaan pengadaan CCTV fiktif untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Kejaksaan Agung. Penyerahan bukti tersebut dilakukan melalui pengacaranya, Krisna Murti, yang menyatakan bahwa hal ini menjadi salah satu pertimbangan agar permohonan Justice Collaborator (JC) kliennya dapat diterima oleh penyidik.
Krisna menjelaskan bahwa dugaan proyek fiktif ini berkaitan dengan pengadaan 5.000 unit CCTV yang direncanakan untuk dipasang di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta alat deteksi sidik jari bagi penerima manfaat program MBG. Ia menambahkan, "Satu SPPG itu ada 5 CCTV. Jadi semuanya itu yang harus dipasang 5.000 CCTV dan (alat) sidik jari. Jadi penerima manfaatnya itu harus, harus klik sidik jarinya, gitu. Biar dicocokkan dengan SPPG," saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung pada Kamis (18/6).
Keberadaan Proyek yang Dipertanyakan
Krisna mengklaim bahwa seluruh pengadaan tersebut sudah ada sebelum Sony menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Ia menyatakan bahwa kliennya pernah memeriksa keberadaan proyek dengan menghubungi pihak vendor. Namun, saat ditanya, pihak vendor tidak mampu menunjukkan CCTV yang sudah terpasang di SPPG. "Ditanya sama Pak Soni, 'Eh, lu kan pasang nih 5.000 CCTV sama sidik jari. Coba diperlihatkan sama saya seperti apa. Saya butuh SDN 01 Jakarta Timur. Coba kamu lihat seperti apa?'. Mereka tidak bisa memperlihatkan," ungkap Krisna.
Anggaran dan Tersangka dalam Kasus Ini
Krisna juga menyebutkan bahwa proyek ini memiliki anggaran sekitar Rp300 miliar. Oleh karena itu, ia meminta agar penyidik mengungkap lebih lanjut mengenai pengadaan tersebut dan pihak-pihak yang terlibat. "Dia jawab itu total loss. Artinya bahwa itu boleh dikatakan adalah fiktif," tuturnya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode 2025-2026. Para tersangka tersebut meliputi eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Dalam penjelasan Kejaksaan Agung, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki hubungan dengan petinggi BGN, sementara banyak yayasan yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Selain itu, terdapat mark up harga pengadaan barang yang menyebabkan kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG, termasuk pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.