Tuesday, 04 August 2026
Hukum & Kriminal

Roy Suryo Kembali Mengajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Ijazah Jokowi

KMRT Roy Suryo, yang menjadi tersangka dalam kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo, telah mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji proses penetapan ter...

P
Putri Ayunda Lestari
04 August 2026 1 pembaca
Roy Suryo mendaftarkan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka ijazah palsu Jokowi di PN Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Roy Suryo mendaftarkan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka ijazah palsu Jokowi di PN Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, KMRT Roy Suryo, yang terlibat dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Melalui langkah ini, Roy ingin menantang prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Menurut informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Roy mendaftarkan permohonan praperadilan pada Kamis, 30 Juli 2026, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana untuk permohonan ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Proses Hukum yang Berlanjut

Dalam dokumen SIPP, disebutkan bahwa klasifikasi perkara ini berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan penetapan tersangka. Dalam praperadilan ini, pihak yang menjadi termohon I adalah Kapolda Metro Jaya beserta jajarannya, sementara termohon II adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan pihak-pihak terkait lainnya.

Ini merupakan pengajuan praperadilan kedua yang dilakukan Roy untuk isu yang sama. Sebelumnya, pada Senin, 20 Juli, hakim tunggal I Ketut Darpawan di PN Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan Roy yang menguji keabsahan penetapan tersangka terkait kasus ijazah palsu Jokowi. Hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut muncul setelah proses pelimpahan pokok perkara ke PN Jakarta Timur, dan dianggap sebagai upaya untuk menunda persidangan.

Keputusan Hakim dan Permohonan Lainnya

Hakim I Ketut Darpawan menyatakan bahwa tindakan Roy mengajukan praperadilan setelah pelimpahan perkara adalah bentuk nyata dari upaya untuk mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara. Menurut hakim, langkah ini merupakan penyalahgunaan prosedur praperadilan.

Saat ini, permohonan praperadilan Roy yang berkaitan dengan ganti rugi juga masih diproses di PN Jakarta Selatan. Pada praperadilan pertama mengenai penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, Roy berhasil memenangkan kasusnya.

// Artikel Terkait