Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, telah melakukan pemanggilan terhadap seorang pria warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat yang dikenal dengan inisial SR. Pria ini menawarkan lahan seluas 54 are di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali. Tindakan promosi lahan tersebut menjadi viral di media sosial dan menarik perhatian banyak netizen.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, R Haryo Sakti, menyampaikan bahwa pemanggilan pertama terhadap SR telah dilakukan pada Kamis, 30 Juli. Dia seharusnya hadir untuk memberikan klarifikasi pada hari Jumat, 31 Juli, namun tidak memenuhi panggilan tersebut. "Kemarin kami memanggil yang bersangkutan. Sudah panggilan pertama, harusnya hari Jumat datang. Kamis kita panggil dan hari Jumat harusnya datang, ternyata tidak datang," ungkapnya saat ditemui di kantornya, Senin, 3 Agustus.
Panggilan Kedua dan Status Izin Tinggal
R Haryo Sakti menambahkan bahwa pemanggilan kedua akan dilakukan setelah menunggu hingga hari ini. "Ini panggilan kedua. Mungkin kita tunggu sampai hari ini dulu, baru kita panggil kedua. Dan melakukan pemanggilan kedua untuk meminta klarifikasinya," imbuhnya. SR masuk ke Indonesia menggunakan paspor AS dan menurut pengawasan administrasi, dia memiliki visa kartu izin tinggal terbatas (Kitas) investor serta berdomisili di Kuta, yang merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Dia menjelaskan bahwa SR menggunakan Kitas investasi dan tidak berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Denpasar. "Berdasarkan pengawasan administratif kami, dia menggunakan Kitas investasi yang berlokasi berdomisili di wilayah Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Yaitu bukan wilayah kerja kita dan Kitas-nya investasi," jelasnya. Penjamin SR adalah sebuah perusahaan atau PT yang berlokasi di Kuta, sementara dia sudah berada di Bali selama dua tahun.
Dugaan Pelanggaran dan Tanggapan Bupati
SR diduga melakukan aktivitas yang melanggar izin tinggal di Kabupaten Bangli, yang merupakan wilayah hukum Kantor Imigrasi Denpasar. "Yang bersangkutan penjaminnya itu adalah (sebuah) PT, adanya di Kuta, bukan wilayah kerja kita. Tetapi, yang bersangkutan itu melakukan dugaan aktivitas pelanggarannya atau locus-nya di wilayah kita di Bangli. Jadi kami berkoordinasi dengan Ngurah Rai," tambah R Haryo Sakti.
Pihak imigrasi akan memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh SR terkait izin tinggalnya. "Kan baru dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Maksudnya investasi apa, terus dia melakukan aktivitasnya apa, makannya tadi kan dicari tau. Iya (harusnya dia kalau mau buat usaha sesuai izin tinggal)," ujarnya.
Video yang menunjukkan SR menawarkan lahan di Kintamani telah viral dan memicu berbagai reaksi dari netizen, yang mempertanyakan legalitas tawaran tersebut. Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terkait video tersebut. "Pasti dan sudah ditelusuri oleh kominfo," kata Sedana Arta saat dikonfirmasi. Ia menjelaskan bahwa lokasi lahan yang ditawarkan belum jelas dan perlu diperjelas siapa pemiliknya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa di wilayah Penelokan, Kintamani, sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW), memang diperbolehkan untuk membangun dengan syarat tertentu. "Ini kan belum jelas siapa pemiliknya dan lain-lainnya. Kan bisa aja orang buat konten, titik koordinatnya juga tidak tahu dan dolanan jalan, banyak hutan miliknya kementrian, ada juga lahan hak milik pribadi," ujarnya.