Medan, Polda Sumatera Utara (Sumut) telah memberikan penjelasan mengenai informasi sebelumnya yang menyebutkan bahwa seorang wanita berinisial L ditemukan tewas di perumahan Bumi Asri, Medan, diduga akibat bunuh diri dengan menggunakan senjata api. Dalam klarifikasinya, pihak Polda menyatakan bahwa L adalah mantan istri dari Bripka IH, seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Medan Sunggal.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyampaikan bahwa Bripka IH dan L telah resmi bercerai sejak tahun 2022. "Statusnya mantan istri, jadi mereka sudah bercerai," ungkapnya pada hari Senin (3/8).
Kedatangan L ke Rumah Mantan Suami
Ferry menjelaskan bahwa kedatangan L ke rumah di Bumi Asri, Medan, adalah untuk bertemu dengan mantan suaminya. Ia menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Polrestabes Medan. "Jadi keduanya bukan lagi berstatus suami istri. Jadi kasusnya ditangani Polrestabes Medan," ujarnya.
Bripka IH juga sedang diperiksa oleh Propam Polda Sumut terkait insiden ini. "Masih diperiksa Propam, kita masih dalami. Untuk mantan suaminya masih dalam pemeriksaan," tambahnya.
Hasil Laboratorium Forensik
Polda Sumut telah menerima hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menunjukkan penyebab kematian L. Menurut laporan tersebut, korban diduga mengakhiri hidupnya dengan menggunakan senjata api yang dimiliki oleh mantan suaminya. "Hasil dari laboratorium forensik kita, ya dia memang bunuh diri, terjadi bunuh diri," sebut Ferry.
Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Minggu (2/8), ketika L, seorang wanita berusia 35 tahun, ditemukan meninggal dunia di rumah mertuanya yang terletak di Komplek Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Kejadian ini sempat mengejutkan warga setempat, mengingat korban adalah mantan istri seorang anggota kepolisian.