Wednesday, 14 October 2026
Hukum & Kriminal

Tegakkan Hukum Pertambangan Secara Transparan untuk Berantas Mafia

Wakil Ketua Umum Peradi Profesional, Krisna Murti, menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan dalam memberantas mafia pertambangan, mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto dalam menerti...

F
Farhan Hakim
14 October 2026 7 pembaca
Ilustrasi. Mafia pertambangan. iStockphoto/majorosl
Ilustrasi. Mafia pertambangan. iStockphoto/majorosl

Wakil Ketua Umum Peradi Profesional Krisna Murti menegaskan bahwa penegakan hukum dalam upaya pemberantasan mafia di sektor pertambangan harus dilakukan dengan profesionalisme, ketegasan, dan transparansi. Ia menyatakan bahwa dukungan terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan pertambangan sangat penting, mengingat hal ini berpotensi mengurangi kebocoran keuangan negara dan memberantas praktik mafia yang merugikan.

"Kita sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo yang akan menertibkan pertambangan agar para mafia ini tidak terus merajalela," ungkap Krisna dalam keterangan tertulisnya.

Perkuat Satuan Tugas Penertiban

Krisna mendorong penguatan peran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk memastikan penegakan hukum di sektor pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menekankan bahwa Satgas PKH, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden, harus menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak dijadikan alat tawar dalam penegakan hukum.

"Negara membentuk Satgas PKH kan dasarnya Perpres, maka Satgas PKH harus bener bener dijalankan penegakan hukumnya dengan baik dan benar, bukan dijadikan alat bargaining penegak hukum," tegasnya.

Penerapan Tanggung Jawab Mutlak

Krisna juga menyoroti pentingnya penerapan asas tanggung jawab mutlak dalam penanganan kejahatan lingkungan. Asas ini memungkinkan penegakan hukum terhadap kerusakan lingkungan tanpa harus membuktikan unsur kesalahan, selama memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Namun, ia memperingatkan agar penerapan asas ini dilakukan dengan hati-hati, terutama dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi di kawasan pertambangan.

Ia menjelaskan bahwa masalah bisa muncul ketika pertanggungjawaban hukum dibebankan kepada pemegang izin usaha pertambangan (IUP) baru, sementara pelanggaran atau kerusakan terjadi saat tambang dikelola oleh pemegang izin sebelumnya. "Misalkan tambang itu sudah ada galian dari pemilik lama, harusnya dipertanggungjawabkan oleh pemilik lama kan dapat dibuktikan dengan berbagai cara," ujarnya.

Krisna menambahkan bahwa aparat dapat menggunakan berbagai metode untuk melacak kapan aktivitas pertambangan berlangsung, termasuk analisis citra satelit. Bukti ini dapat membantu membedakan kerusakan yang terjadi pada masa pemegang izin lama dan aktivitas pemegang izin baru, sehingga penentuan pihak yang bertanggung jawab dapat dilakukan berdasarkan bukti dan waktu terjadinya pelanggaran.

"Masa galian lama yang tanpa izin kemudian dipertanggungjawabkan ke pemilik baru kan nggak fair," jelasnya. Ia juga menggarisbawahi bahwa penerapan asas tanggung jawab mutlak yang kurang tepat bisa disalahgunakan oleh aparat untuk menekan pemegang hak baru.

Lebih lanjut, Krisna mengkritisi penerapan sanksi administrasi terhadap pertambangan, menekankan bahwa perhitungan harus dilakukan secara adil. Ia memberikan contoh penghitungan kejahatan nikel yang tidak bisa disamakan dengan komoditas lain seperti kelapa sawit, yang dapat dipanen berulang kali. "Seperti nikel misalnya, nikel digali barangnya enggak numbuh lagi," ujarnya.

Krisna menekankan bahwa denda administrasi untuk komoditas nikel yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM tidak boleh dihitung per tahun, mengingat sifat pertambangan nikel yang berbeda dengan tanaman yang bisa dipanen secara berkala.

Dengan demikian, ia berharap penegakan hukum di sektor pertambangan dapat dilakukan dengan lebih adil dan transparan, sehingga mafia pertambangan dapat diberantas secara efektif.

// Artikel Terkait