Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, telah dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap kode etik Polri. Pernyataan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, yang merujuk pada hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang berlangsung pada tanggal 29 September.
Keputusan Sidang KKEP
Budi menjelaskan bahwa dalam persidangan tersebut, Roby terbukti melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan perbuatan tercela yang merendahkan martabat institusi Polri. "Berdasarkan hasil persidangan, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri tentang perbuatan tercela dan menurunkan harkat martabat Polri," ungkap Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 13 Oktober.
Roby dinyatakan melanggar Pasal 8 huruf c angka 3 dan Pasal 13 huruf f dari Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Pasal 8 huruf c angka 3 mengatur bahwa setiap pejabat Polri harus menaati dan menghormati norma kesusilaan, sedangkan Pasal 13 huruf f melarang pejabat Polri melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan.
Sanksi yang Dikenakan
Dalam sidang tersebut, Komisi Kode Etik Profesi menjatuhkan sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban untuk menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis, serta penempatan di tempat khusus. Budi menambahkan bahwa Roby juga telah dibebastugaskan dari jabatannya sebelumnya. Saat ini, Roby berstatus sebagai perwira menengah (Pamen) Yanma tanpa menduduki jabatan tertentu. "Dan yang bersangkutan mulai tadi malam dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya. Saat ini yang bersangkutan berstatus sebagai Perwira Menengah (Pamen) Yanma tanpa jabatan," jelas Budi.