Polisi telah mengubah status kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Hafidz Hernanda, Koordinator Sosial dan Politik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Imron Ermawan, pada Selasa (13/10) di Polda Metro Jaya.
Imron menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan ini, pihaknya telah memeriksa tujuh saksi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait dengan dugaan penganiayaan tersebut. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penelusuran terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Saat ini, terdapat 26 titik CCTV yang telah dicatat oleh penyidik.
Pemeriksaan Barang Bukti dan CCTV
Imron menambahkan bahwa penyidik juga telah mengamankan beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Barang bukti tersebut meliputi sarung tangan lateks berwarna putih, peci hitam, kacamata hitam-oranye, lakban hitam, dan sarung berwarna hitam-putih. Semua barang bukti ini telah dibawa ke Puslabfor Bareskrim Polri untuk dianalisis lebih lanjut.
Kronologi Penganiayaan
Sebelumnya, Hafidz Hernanda dilaporkan menjadi korban penganiayaan oleh orang tidak dikenal di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/10). Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi saat Hafidz pulang setelah melakukan konsolidasi di daerah tersebut. Dia diserang oleh orang tidak dikenal hingga mengalami ancaman pembunuhan.
Fathimah menjelaskan, "Dalam perjalanan pulangnya usai konsolidasi, teman kami Hafidz yang kerap kami panggil Bapis, yang mengendarai sepeda motor menjadi korban tindak kekerasan, penganiayaan, pencurian, dan ancaman pembunuhan oleh orang tak dikenal di Jalan Tebet Barat Dalam IX Nomor 21."
Setelah kejadian tersebut, BEM UI melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, dan laporan tersebut telah diterima serta terdaftar dengan nomor LP: LP/B/7493/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus ini dilaporkan berdasarkan Pasal 497 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 467 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan, dan Pasal 449 ayat (1) KUHP tentang ancaman pembunuhan.
Fathimah menegaskan, "Menimbang urgensi dari kasus ini, pada hari ini, Selasa, 6 Oktober 2024, BEM UI dengan persetujuan Bapis telah menaruh laporan kepada pihak kepolisian di Polda Metro Jaya atas delik pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, dan pengancaman."