Jakarta, CNN Indonesia -- Taufik Hidayat, yang berusia 30 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami mantan pacarnya berinisial YTR, berusia 29 tahun. Hal ini disampaikan oleh Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, pada Rabu (24/6).
Taufik kini menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penganiayaan. Rudi menambahkan bahwa penjelasan lebih rinci akan disampaikan dalam konferensi pers yang akan datang oleh Polda Jawa Barat.
Penangkapan Taufik Hidayat
Taufik Hidayat ditangkap oleh tim gabungan Polda Jawa Barat di sebuah perumahan yang terletak di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6) sekitar pukul 18.30 WIB. Rudi menjelaskan bahwa Taufik sempat berpindah-pindah tempat setelah menjadi buron.
"Pelariannya sempat berpindah ke Tangerang. Di sana bingung dan merasa tidak aman, lalu kembali ke Jawa Barat. Yang bersangkutan merasa takut, curiga kepada semua orang, tidak tahu harus ke mana, hingga akhirnya sampai ke Majalaya dan tertangkap," ungkap Rudi di Bandung pada malam hari yang sama.
Proses Penangkapan dan Kondisi Korban
Keberadaan Taufik dapat dilacak setelah penyidik mengikuti sejumlah aktivitas dan transaksi yang dilakukannya selama pelarian. "Berdasarkan pengakuannya, dia ditangkap di rumah temannya. Dia mengakui bahwa itu adalah tempat yang akan dituju. Pagi tadi sudah kami ikuti. Pagi tadi dia juga melakukan beberapa transaksi yang menjadi petunjuk bagi kami sampai akhirnya berhasil kami tangkap," jelas Rudi.
Rudi menegaskan bahwa Taufik melarikan diri seorang diri tanpa bantuan dari pihak lain. "Dia lari sendiri, tidak ada bantuan dari orang lain," tegasnya. Setelah penangkapan, Taufik sempat dibawa ke Polsek Majalaya sebelum akhirnya dibawa ke Polda Jawa Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
YTR diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan oleh Taufik selama tiga tahun di kamar kosnya yang terletak di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Korban mengalami luka berat, termasuk gangguan penglihatan, bibir sumbing, kesulitan berbicara, dan tidak dapat berjalan. Kasus ini dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026. Kakak korban, Melanie Silviani, menyatakan bahwa YTR saat ini masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.