Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengungkapkan bahwa penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa oleh Polda Metro Jaya merupakan langkah yang seharusnya diambil dalam konteks tuduhan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Peradi Bersatu sendiri merupakan salah satu pihak yang melaporkan Roy Suryo dalam kasus ini.
Ade menyatakan, "Bahwa apa yang terjadi itu hal yang wajar. Bukan suatu hal yang mengagetkan buat kami. Karena memang bukan yang terbaik ini. Tetapi ini adalah yang seharusnya. Jadi berbeda ya, melakukan yang terbaik kepolisian. Tapi inilah yang seharusnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya," saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni.
Pentingnya Penahanan dalam Kasus Ini
Menurut Ade, penangkapan Roy dan Tifa memang sudah sepatutnya dilakukan mengingat ancaman hukuman dalam kasus ini melebihi lima tahun penjara. Ia menjelaskan, "Secara hukum, bahwa memang KUHAP kita mengatur di atas lima tahun harus dilakukan penahanan. Secara syarat subjektif dan objektifnya itu sudah terpenuhi."
Apresiasi Terhadap Polda Metro Jaya
Ade juga memberikan apresiasi terhadap Polda Metro Jaya atas tindakan mereka dalam menangkap kedua tersangka. Ia menilai bahwa Polda telah bertindak secara independen dalam menangani kasus ini. Sebelumnya, Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI, di mana berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
Iman menambahkan, "Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka."
Sementara itu, kuasa hukum Roy dan Tifa, Refly Harun, menyatakan keberatan atas penangkapan kliennya. Ia berpendapat bahwa kasus yang menimpa keduanya masih bisa diperdebatkan. "Kalau misalnya ini terkait dengan katakanlah kasus pembunuhan, kasus korupsi, dan lain sebagainya, masuk akal kalau ditangkap dan ditahan. Tapi ini kan hal yang terkait sesuatu yang debatable, masih berdebat kita apakah yang dilakukan Mas Roy dan Dokter Tifa itu adalah benar pencemaran nama baik, benar fitnah?" jelas Refly.