Sunday, 09 August 2026
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Lima Tersangka Kasus Penyiksaan di Tangerang

Lima orang ditangkap oleh Polresta Tangerang terkait kasus penyiksaan dan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang karyawan bank keliling di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

A
Arya Satya Sasmita
08 August 2026 18 pembaca
Ilustrasi. Polresta Tangerang menangkap lima tersangka penyiksaan dan pelecehan seksual terhadap karyawan bank keliling. (iStockphoto/South_agency)
Ilustrasi. Polresta Tangerang menangkap lima tersangka penyiksaan dan pelecehan seksual terhadap karyawan bank keliling. (iStockphoto/South_agency)

Tangerang, CNN Indonesia -- Lima orang tersangka telah ditangkap oleh Polresta Tangerang terkait dengan kasus penyiksaan dan dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang karyawan bank keliling berinisial PG (25) di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada hari Jumat (7/8).

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa kelima tersangka terdiri dari EDD (24) yang merupakan bos bank keliling dan empat karyawannya, yaitu SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21). "Yang menyuruh melakukan penganiayaan itu bosnya, sementara empat lainnya adalah karyawan," ungkap Maruli pada hari Sabtu (8/8).

Awal Mula Kasus

Maruli mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan EDD terhadap korban yang tiba-tiba mengajukan pengunduran diri. Korban dicurigai akan membuka usaha serupa dan mengambil alih nasabah yang selama ini ditangani oleh EDD. "Korban ini mau resign dengan alasan pulang kampung. Namun ada kecurigaan dari teman-temannya, termasuk bosnya bank keliling itu, bahwa korban ini akan mengambil alih nasabah, sehingga mereka tidak mengizinkan dan terjadi penyiksaan," jelasnya.

Kekerasan yang Dialami Korban

Menurut Maruli, saat melakukan tindakan kekerasan, para tersangka diduga berada di bawah pengaruh alkohol. Korban mengalami kekerasan fisik dan tindakan asusila selama beberapa jam. Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai Kekerasan Terhadap Orang dan Pasal 446 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang.

"Kemudian ada juga tindakan asusila. Jadi terhadap mereka diancam dengan perbuatan penganiayaan, dengan perbuatan ya asusila. Kita masukkan pasal perbuatan asusila. Ancamannya 8 tahun dan 7 tahun," tambahnya.

Sebelumnya, seorang pria melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya, di mana ia dipaksa untuk melakukan masturbasi di Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Aksi tersebut direkam oleh pelaku dan menjadi viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria dengan wajah lebam dan hanya mengenakan kaus, sambil memegang ponsel, dalam kondisi tanpa celana dan diduga dipaksa untuk melakukan tindakan tersebut oleh seseorang.

Peristiwa ini terjadi pada malam hari Selasa (28/7) hingga dini hari Rabu (29/7) dan diduga dilakukan oleh rekan kerja korban.

// Artikel Terkait