Thursday, 24 September 2026
Hukum & Kriminal

Bawaslu Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran Pendidikan Gibran dalam Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengonfirmasi bahwa tidak ada laporan mengenai pelanggaran syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

N
Ni Luh Ayu Sari
24 September 2026 1 pembaca
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menyatakan bahwa tidak ada laporan atau temuan terkait dugaan pelanggaran syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum yang berlangsung pada Rabu malam, 23 September.

Bagja menjelaskan, "Bahwa berkenaan dengan syarat calon berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sekolah lain yang sederajat calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif dan atau tindak pidana pemilu serta permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu selama tahapan pemilu tahun 2024."

Laporan Lain yang Diterima Bawaslu

Selain itu, Bawaslu juga menerima beberapa laporan lain terkait tahapan pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Salah satu laporan yang diterima pada 20 November 2023 mengangkat isu mengenai penetapan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Namun, laporan tersebut tidak diregistrasi karena dianggap tidak memenuhi syarat materiil.

Bagja menambahkan, "Dengan tindak lanjut laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil. Selanjutnya Bawaslu menyampaikan surat Nomor 900 Tahun 2023 perihal Pemberitahuan Status Laporan tanggal 23 November 2023 kepada Pelapor."

Permohonan Diskualifikasi Gibran

Pihak yang mengajukan permohonan adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Mereka meminta Mahkamah untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan yang diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu adalah persyaratan yang bersifat imperatif dan harus dipenuhi pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres dan cawapres.

Para pemohon juga meminta Mahkamah untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena diduga tidak memenuhi syarat pendidikan. Mereka menekankan bahwa penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Di akhir permohonan, mereka meminta agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden dalam waktu 60 hari setelah putusan dibacakan. Sementara itu, dalam sidang tersebut, KPU sebagai termohon menyatakan bahwa syarat pencalonan Gibran telah dipenuhi.

// Artikel Terkait