Thursday, 24 September 2026
Hukum & Kriminal

Kepastian Kehadiran Jokowi dalam Sidang Terkait Kasus Roy Suryo dan dr Tifa

Pengacara Presiden Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa kliennya akan hadir dalam sidang pencemaran nama baik yang melibatkan Roy Suryo dan dr Tifa, jika dipanggil oleh jaksa.

G
Gilang Bagas Baskara
24 September 2026 3 pembaca
Pengacara Jokowi memastikan kliennya akan hadir dalam sidang pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Pengacara Jokowi memastikan kliennya akan hadir dalam sidang pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Jakarta, CNN Indonesia -- Rivai Kusumanegara, pengacara Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengonfirmasi bahwa kliennya akan hadir dalam sidang perkara pencemaran nama baik yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai dr Tifa. Ia menyatakan bahwa Jokowi akan hadir jika jaksa memanggilnya dalam persidangan tersebut.

"Saya pastikan hadir," ungkap Rivai saat acara Head to Head CNN Indonesia yang mengangkat tema Sidang Ijazah Bergulir, Kapan Jokowi Hadir?, pada Rabu (23/9).

Jokowi Harus Hadir dalam Persidangan

Rivai menambahkan bahwa sebagai pihak pelapor, Jokowi memang diwajibkan untuk hadir dalam kedua persidangan guna menyampaikan argumennya. "Tentu harus hadir di keduanya ya. Karena bagaimanapun beliau kan pelapor dari kedua perkara tersebut sehingga tentunya perlu didengar," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa ada dua poin utama yang perlu disampaikan Jokowi dalam persidangan, yaitu mengenai tudingan ijazah palsu yang dialaminya dan dampak pencemaran nama baik yang muncul akibat tudingan tersebut. "Pertama adalah bagaimana terkait ijazah ini yang dialami oleh beliau langsung. Apakah benar berkuliah menyelesaikan hingga akhir dan dari mana beliau memperoleh ijazah tersebut saat wisuda. Nah, ini semua kan fakta-fakta yang dialami langsung dan perlu diterangkan di persidangan," ujarnya.

Dakwaan Terhadap Roy Suryo

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Roy Suryo telah menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi dengan menyebut ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) miliknya sebagai palsu. "Kedua, bagaimana terkoyaknya harga diri dan martabat beliau dari persoalan ini yang mungkin bagi sebagian orang ijazah itu dianggap hal yang mungkin biasa saja," sambung Rivai.

Kepastian kehadiran Jokowi jika jaksa memintanya hadir juga dijamin oleh Wakil Ketua DPN Peradi Bersatu, Lechumanan, yang berperan sebagai saksi pelapor dalam kasus ini. "Saya memastikan kembali nih ya Pak, Jokowi 1000 persen pasti akan datang... Saya pastikan sekali lagi ya setelah ada undangan daripada Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.

Perkara tudingan ijazah palsu milik Jokowi saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Sidang lanjutan untuk Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Kamis (24/9), setelah Roy menolak tawaran penyelesaian kasus melalui restorative justice dalam sidang perdana yang berlangsung pada Kamis (17/9). Sementara itu, dr Tifa pada tanggal yang sama juga menjalani sidang eksepsi untuk menyampaikan keberatan terhadap dakwaan jaksa, di mana ia didakwa melakukan fitnah, pelanggaran terkait informasi elektronik, dan pencemaran nama baik Jokowi terkait tudingan ijazah palsu.

// Artikel Terkait