Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa individu yang memiliki sertifikat Pramuka Garuda tetap harus menjalani tes atau seleksi untuk dapat bergabung sebagai anggota Polri. Pernyataan ini disampaikan setelah Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Budi Waseso, mengungkapkan di Blitar bahwa pemegang sertifikat tersebut bisa dijadikan salah satu syarat untuk mendaftar ke TNI/Polri tanpa perlu mengikuti tes.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa prestasi yang ditunjukkan melalui sertifikat atau piagam, baik yang berskala nasional maupun internasional, termasuk sertifikat Pramuka Garuda, dapat menjadi dokumen pendukung bagi peserta. Namun, memiliki dokumen tersebut tidak menjamin bahwa peserta akan diterima tanpa melalui proses seleksi yang telah ditetapkan.
Proses Seleksi yang Harus Dijalani
Isir menegaskan bahwa setiap peserta yang ingin mendaftar harus memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan oleh Polri. Proses rekrutmen anggota Polri dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2026 mengenai Penerimaan Anggota Polri.
"Jadi, siapa pun pesertanya, tetap harus mengikuti ketentuan dan tahapan seleksi yang berlaku. Sertifikat atau piagam prestasi merupakan bagian dari dokumen pendukung dan tidak menjadi pengganti proses seleksi," ujarnya.
Komitmen Polri dalam Proses Rekrutmen
Isir menambahkan bahwa Polri berkomitmen untuk menjaga keobjektifan, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penerimaan anggota, serta menekankan bahwa hal ini sejalan dengan filosofi BETAH yang mengedepankan prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.
Lebih lanjut, Polri juga melibatkan berbagai pihak eksternal dalam pengawasan proses dan tahapan seleksi, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perhimpunan psikologi, serta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).