Seorang kepala bagian dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penggelapan delapan jeriken minyak goreng dari tempat kerjanya untuk dijual kembali. Tersangka yang bernama Hendi Wirawan, berusia 32 tahun, menjabat sebagai kepala dapur di SPPG yang terletak di Jalan Raya Dukuh Kupang.
Kepala Polsek Sawahan, Kompol Muljono, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah seorang saksi melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Hendi. "Polsek Sawahan telah melakukan pengungkapan perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan," ujar Muljono pada Jumat (25/9).
Modus Penggelapan
Muljono mengungkapkan bahwa Hendi yang menjabat sebagai kepala bagian dapur sejak Mei 2026 diduga melakukan pencurian sisa minyak goreng di SPPG dengan memanfaatkan waktu kerjanya saat piket malam, yaitu dari pukul 23.00 hingga 09.00 WIB. Hendi mengambil sisa minyak goreng dari wadah dan memindahkannya ke dalam kantong plastik hitam berukuran besar. Barang tersebut kemudian disembunyikannya di sebelah tempat sampah di luar SPPG.
"Minyak goreng tersebut dia masukkan ke dalam kresek hitam besar, kemudian barang tersebut dikeluarkan dan ditaruh di luar kantor SPPG di dekat tempat sampah," jelasnya. Pada pagi hari, plastik hitam berisi minyak goreng itu diambilnya kembali untuk dijual kepada orang lain. Tindakan ini telah dilakukan Hendi sebanyak tiga kali pada tanggal 11, 16, dan 18 September 2026.
Kerugian dan Proses Hukum
Selama tiga kali aksinya, Hendi berhasil menggelapkan total 18 liter sisa minyak goreng di SPPG dan memperoleh keuntungan sebesar Rp1,2 juta dari praktik tersebut. "Tersangka melakukan penggelapan minyak goreng berjumlah 8 jeriken masing-masing 18 liter. Dari hasil penggelapan tersebut pelaku mendapat keuntungan uang senilai Rp1,2 juta dan uang tersebut habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup," tambahnya.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, Unit Reskrim Polsek Sawahan telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti berupa rekaman dari kamera pemantau atau CCTV di lokasi kejadian. Akibat perbuatannya, Hendi kini harus berhadapan dengan hukum, di mana polisi menjeratnya dengan Pasal 488 juncto Pasal 126 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berulang sebagai perbuatan berlanjut.