Thursday, 29 October 2026
Hukum & Kriminal

Tanggapan Bawaslu Solo Terhadap Gugatan Ijazah Jokowi di Pengadilan

Bawaslu Kota Solo menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Gugatan tersebut dilayangkan oleh dua penggugat yang menilai adanya kelalaian dalam pengawa...

M
Made Wirawan
15 October 2026 68 pembaca
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi memenuhi memamerkan salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. (Dok. Istimewa)
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi memenuhi memamerkan salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. (Dok. Istimewa)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo kini terlibat dalam proses hukum setelah digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai ijazah Presiden Joko Widodo. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst, yang diajukan oleh Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin, serta melibatkan delapan instansi dan individu lainnya. Proses gugatan tersebut dimulai pada Rabu, 10 Juni.

Dalam menanggapi gugatan yang diajukan, Bawaslu Solo menjelaskan bahwa penggugat menuduh lembaga ini lalai dalam melakukan pengawasan terhadap syarat administrasi terkait ijazah Jokowi saat ia mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo hingga menjadi Presiden RI. Menurut penggugat, salinan legalisir ijazah yang digunakan Jokowi untuk pencalonan tidak mencantumkan tanggal pengesahan, sehingga dianggap sebagai cacat administratif dan melanggar ketentuan dalam Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008.

Persiapan Bawaslu Solo dalam Menghadapi Gugatan

Puji Setyo Santoso, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Solo, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai catatan terkait gugatan ini. Ia menegaskan bahwa saat ini agenda persidangan belum memasuki substansi pokok perkara, sehingga Bawaslu Solo akan mengikuti tahapan persidangan yang telah ditetapkan.

“Kami optimis bahwa majelis hakim akan menerima eksepsi yang kami sampaikan dalam persidangan,” ujar Tyo, sapaan akrabnya. Ia menambahkan bahwa ada putusan pengadilan sebelumnya yang memiliki substansi serupa dengan perkara ini.

Detail Gugatan dan Proses Mediasi

Gugatan yang diajukan oleh Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin tersebut juga mencakup KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Solo, Bawaslu RI, Bawaslu DKI Jakarta, dan UGM. Proses mediasi untuk gugatan ini sempat dilakukan pada bulan Juli lalu, sebelum berlanjut ke tahap persidangan.

Informasi mengenai gugatan ini dapat diakses melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PN Jakarta Pusat.

// Artikel Terkait