Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, memberikan klarifikasi mengenai isu yang beredar tentang anak-anak panti asuhan yang dikatakan tidak menerima manfaat dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penjelasan ini disampaikan melalui kolom komentar di akun Instagram resmi.
Dalam komentarnya, Sudaryono menyatakan, “Diberikan MBG ditempat mrk (mereka) bersekolah bang. Ada mekanisme & (dan) regulasinya. Mhn (mohon) dukungan selalu.” Pernyataan ini menjadi respons atas pertanyaan publik mengenai akses anak-anak panti asuhan terhadap program gizi pemerintah.
Penyaluran Melalui Sekolah dan Posyandu
Sudaryono menjelaskan bahwa penyaluran MBG untuk anak-anak panti asuhan yang bersekolah dilakukan melalui institusi pendidikan tempat mereka belajar, mengikuti mekanisme dan regulasi yang telah ditetapkan. Selain itu, untuk balita, penyaluran juga dilakukan melalui posyandu sebagai salah satu saluran distribusi program tersebut. “Untuk balita juga disalurkan melalui channel-channel MBG yaitu posyandu, yang juga merupakan salah satu saluran distribusi program,” tambahnya.
Pentingnya Memahami Mekanisme Penyaluran
Pernyataan tersebut menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penyaluran MBG agar program dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jalur distribusi melalui sekolah dan posyandu merupakan aspek penting yang perlu diketahui oleh masyarakat dalam memahami cakupan penerima manfaat program ini.
Respons yang disampaikan di media sosial ini juga mencerminkan upaya komunikasi yang terbuka antara pimpinan BGN dan masyarakat. Melalui interaksi di platform digital, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai pelaksanaan program pemerintah, termasuk mekanisme penyalurannya kepada kelompok sasaran.
Program MBG merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak. Oleh karena itu, pemahaman mengenai kriteria penerima manfaat, jalur distribusi, serta regulasi pelaksanaannya sangat penting agar informasi yang beredar di masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman. BGN diharapkan dapat terus meningkatkan sosialisasi mengenai mekanisme penyaluran MBG, termasuk bagi anak-anak yang tinggal di panti asuhan dan balita, sehingga masyarakat memahami bagaimana akses terhadap program tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada.