Sunday, 11 October 2026
Peristiwa

PKB Masih Mempertimbangkan Putusan MK Terkait Rencana Pansus Ijazah Gibran

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum mengambil keputusan resmi mengenai rencana pembentukan panitia khusus untuk menyelidiki ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

J
Jonathan Michael
10 October 2026 16 pembaca
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, mengungkapkan bahwa partainya masih dalam tahap kajian terkait wacana pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki masalah ijazah Gibran Rakabuming Raka. Khozin menegaskan bahwa PKB belum memutuskan sikap resmi karena saat ini mereka masih menunggu dan mengkaji salinan lengkap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru dibacakan beberapa hari lalu.

“Belum, sampai sejauh ini PKB belum bersikap secara resmi karena kita masih mengkaji dan mengkalkulasi salinan putusan secara lengkap. Ini kan baru tiga hari yang lalu,” jelas Khozin pada Sabtu (10/10/2026). Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi baik dari lembaga partai maupun dari Komisi II DPR RI. PKB juga masih menunggu salinan resmi putusan MK untuk dianalisis lebih lanjut.

Proses Kajian dan Keputusan Politik

Khozin merujuk pada pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menyatakan bahwa DPR masih menunggu salinan resmi putusan tersebut sebelum melanjutkan dengan kajian dan kalkulasi. “Pada saatnya nanti akan diinformasikan,” tambah Khozin. Mengenai kemungkinan pembentukan pansus, ia menegaskan bahwa keputusan untuk mengambil langkah tersebut belum ditentukan. Meskipun secara regulasi MK telah menyampaikan bahwa pembentukan pansus memungkinkan, keputusan politiknya tetap bergantung pada pimpinan partai dan lembaga DPR.

“Kalau tanya apakah memungkinkan untuk dibentuk pansus, secara regulasi kan sudah disampaikan oleh MK, memungkinkan. Tapi apakah jalan itu diambil? Nah ini tinggal tunggu time will tell, waktu yang akan menjawab,” ucap Khozin.

Putusan MK Terkait Ijazah Gibran

Mahkamah Konstitusi baru saja memutuskan untuk tidak menerima sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon presiden untuk Pilpres 2024. MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan. Dalam sidang tersebut, semua hakim konstitusi sepakat tanpa ada dissenting opinion.

“Mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (6/10/2026). MK berpendapat bahwa sengketa PHPU yang diajukan bukan oleh pihak yang berstatus sebagai peserta Pilpres 2024, sehingga pemohon tidak memiliki hak untuk menggugat Gibran.

Masalah ini berawal dari dugaan ketidaklengkapan atau keabsahan persyaratan pendidikan Gibran dalam Pemilu 2024. Salah satu hal yang dipermasalahkan adalah syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden. Para pemohon merasa ada masalah terkait pemenuhan syarat pendidikan setingkat sekolah menengah atas atau sederajat. Mereka mendesak pengadilan untuk mengambil sejumlah tindakan, termasuk mendiskualifikasi Gibran dan membatalkan keputusan kemenangannya serta pelantikan yang telah dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

// Artikel Terkait