Sunday, 11 October 2026
Peristiwa

Kementerian HAM Bantah Pelanggaran dalam Program Makan Bergizi Gratis

Kementerian Hak Asasi Manusia menanggapi tudingan Komnas HAM terkait pelanggaran dalam program Makan Bergizi Gratis dengan menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi.

A
Agung Maulana
10 October 2026 12 pembaca
Foto: Dok Pemkab Blora
Foto: Dok Pemkab Blora

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan tanggapan terhadap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai dugaan empat pelanggaran HAM yang terkait dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kementerian HAM tidak sependapat dengan penilaian bahwa program tersebut melanggar HAM.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menilai bahwa kesimpulan Komnas HAM mengenai pelanggaran HAM dalam program MBG bersifat tendensius. Ia menjelaskan bahwa dari sudut pandang HAM, program MBG termasuk dalam ranah hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob). Menurutnya, pelaksanaan program MBG oleh berbagai negara merupakan langkah untuk memenuhi hak Ekosob, khususnya hak atas pangan.

Prinsip Realisasi Progresif

Munafrizal menambahkan bahwa pemenuhan hak Ekosob harus berlandaskan pada prinsip realisasi progresif, yang berarti hak asasi dapat dipenuhi secara bertahap. Prinsip ini diterapkan karena tidak semua negara memiliki kemampuan yang sama dalam memenuhi hak-hak Ekosob, meskipun pemenuhan hak-hak tersebut memerlukan peran aktif dari negara.

“Ketidakmampuan atau keterbatasan fiskal suatu negara sering dijadikan alasan untuk tidak memenuhi hak-hak Ekosob,” ungkap Munafrizal pada Sabtu (10/11/2026). Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh mengabaikan pemenuhan hak-hak ini, meskipun ada perbedaan dalam kemampuan masing-masing negara.

Pentingnya Penilaian yang Tepat

Munafrizal juga menekankan bahwa tidak tepat untuk menyimpulkan adanya pelanggaran HAM hanya berdasarkan dinamika yang terjadi dalam implementasi pemenuhan hak-hak Ekosob. Ia menjelaskan bahwa cara penilaian pelanggaran HAM untuk hak-hak Ekosob berbeda dengan hak-hak sipil dan politik. Dalam konteks hak-hak Ekosob, pelanggaran HAM terjadi jika negara tidak mengambil tindakan apapun untuk memenuhi hak-hak tersebut.

Di sisi lain, program MBG juga mengalami penyesuaian, di mana Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara distribusi program di beberapa daerah yang terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau. Hal ini dilakukan seiring dengan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah setempat.

// Artikel Terkait