Thursday, 23 July 2026
Hukum & Kriminal

Suami Melaporkan Istri ke Polisi Usai Melahirkan di Rumah Sakit Berbeda

Seorang wanita berinisial KC di Bali dilaporkan oleh suaminya, RSL, ke kepolisian karena melahirkan di rumah sakit yang tidak sesuai dengan keinginannya. Kasus ini telah bergulir sejak beberapa bulan...

A
Agung Maulana
22 July 2026 21 pembaca
Ilustrasi. KC dilaporkan suaminya ke Polresta Denpasar atas dugaan penggelapan asal-usul orang. Kasus ini berawal dari persalinan di rumah sakit berbeda lebih awal. (iStock/MaximFesenko)
Ilustrasi. KC dilaporkan suaminya ke Polresta Denpasar atas dugaan penggelapan asal-usul orang. Kasus ini berawal dari persalinan di rumah sakit berbeda lebih awal. (iStock/MaximFesenko)

Seorang perempuan yang dikenal dengan inisial KC telah dilaporkan oleh suaminya, RSL, ke Polresta Denpasar, Bali, terkait dugaan penggelapan asal-usul orang. Menurut informasi yang diperoleh, RSL merasa keberatan karena istrinya melahirkan lebih awal di rumah sakit yang berbeda dari yang telah disepakati.

Kasus ini mulai ditangani oleh pihak kepolisian setelah laporan resmi diajukan pada Maret 2026. Pada Selasa, 21 Juli, KC beserta ibunya hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai terlapor. Mereka didampingi oleh kuasa hukum, Siti Sapurah. "Kami dampingi saat ini, dan untuk ibunya (diperiksa) hari Kamis nanti. Ya kami hanya mengharap sekarang ini, kalau bisa ya hentikan (pelaporan) ini," ungkap Siti Sapurah di Mapolresta Denpasar.

Proses Persalinan yang Kontroversial

KC melahirkan pada 14 Februari 2026 di RS Prima Medika, sementara suaminya menginginkan agar bayi mereka dilahirkan pada 22 Februari 2026 di RS BaliMed. Siti Sapurah menjelaskan bahwa KC mengalami kontraksi darurat yang memaksa persalinan dilakukan secara caesar pada tanggal kelahiran tersebut.

Pelaporan ini didasarkan pada Pasal 401 KUHP mengenai Penggelapan Asal-Usul Orang, yang menyebutkan bahwa nama RSL tidak terdaftar sebagai penjamin dalam administrasi rumah sakit. Sebagai gantinya, nama ibu kandung KC yang tercantum. Siti Sapurah menekankan bahwa tidak ada objek hukum yang digelapkan, mengingat anak tersebut belum memiliki akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, karena akta pernikahan antara KC dan RSL masih ditahan.

"Dasar hukum dari Pasal 401 Penggelapan Asal-Usul Orang adalah akta kelahiran anak. Akta kelahiran anak ini nggak ada. Siapa yang disembunyikan identitasnya?" jelas Siti Sapurah. Ia juga menambahkan bahwa KC tidak bertemu dengan suaminya sejak Januari 2026 dan tidak tinggal bersama sejak usia kehamilan dua bulan.

Pernyataan Pihak Kepolisian

Polresta Denpasar mengonfirmasi adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa penyidikan telah dilakukan. "Dalam hal ini penyidik Polresta Denpasar sudah melakukan langkah-langkah," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, pada Selasa. Sejak pelaporan pada 10 Maret 2026, kepolisian telah memeriksa enam saksi dan berencana untuk memanggil saksi ahli guna mengidentifikasi barang bukti yang disampaikan oleh pelapor.

Adi menjelaskan, "Butuh koordinasi dan komunikasi terkait dengan ahli-ahli ya. Jadi ada beberapa ahli secara scientific ya," imbuhnya.

// Artikel Terkait