Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menegaskan bahwa semua langkah hukum yang diambil terhadap Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, adalah sah. Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie.
Edwin menjelaskan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan status tersangka, hingga pencegahan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ungkapnya saat membacakan amar putusan pada Kamis malam, 27 Agustus.
Proses Hukum yang Sesuai
Hakim menyatakan bahwa telah ada serangkaian penyelidikan dan gelar perkara sebelum dilakukan penggeledahan terhadap Febrie. Ia menegaskan bahwa tindakan penggeledahan tersebut juga dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Menurut keterangan dari ahli, hakim menyebutkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak menetapkan batasan waktu minimum antara penerbitan surat perintah penyidikan dan pelaksanaan penggeledahan.
Edwin menambahkan, "Hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan." Ia juga menjelaskan bahwa jarak waktu dua hari antara surat perintah penyidikan tanggal 6 Juli 2026 dan penggeledahan pada 8 Juli 2026 tidak dapat digunakan secara terpisah untuk menunjukkan bahwa proses penyidikan dilakukan secara prematur.
Penetapan Tersangka yang Valid
Lebih lanjut, hakim menilai bahwa tidak tepat jika Febrie berargumen bahwa tidak ada penyelidikan hanya karena ia belum pernah dipanggil sebagai saksi atau calon tersangka. Edwin menjelaskan bahwa penyelidikan, menurut Pasal 1 Ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, merupakan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
Hakim juga menyatakan bahwa Febrie tidak dapat membuktikan bahwa perbedaan nomor surat penggeledahan SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006 telah mengubah objek yang digeledah. Sebaliknya, izin tersebut secara konkret menunjuk lokasi yang sama untuk penggeledahan. Ia menegaskan bahwa perbedaan nomor administrasi surat penggeledahan tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa penggeledahan dilakukan tanpa izin.
Edwin juga menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie telah memenuhi syarat minimum dua alat bukti yang sah, berdasarkan hasil gelar perkara pada 10 Juli 2026. Ia menambahkan, "Dalil bahwa rentang waktu 4 hari dengan sendirinya membuktikan penetapan tersangka telah direncanakan terlebih dahulu merupakan kesimpulan yang tidak dapat dibenarkan." Selain itu, hakim tidak sependapat dengan argumen Febrie mengenai pemeriksaan in absentia, menegaskan bahwa tidak diperiksanya pemohon sebelum penetapan tersangka tidak mengubah status tersebut menjadi pemeriksaan in absentia.
Dengan demikian, hakim menolak permohonan Febrie yang meminta agar seluruh tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dinyatakan tidak sah. "Petitum pemohon yang meminta pembatalan surat perintah penyidikan dan surat panggilan tidak dapat dikabulkan, bukan karena hakim membenarkan setiap kemungkinan pelanggaran, tetapi karena surat tersebut bukan objek konkret yang dapat dibatalkan oleh hakim praperadilan," tutupnya.