Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim tunggal praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, memutuskan untuk tidak mengembalikan penyitaan foto keluarga milik eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, yang diambil saat penggeledahan di rumahnya di Sentul. Keputusan ini disampaikan oleh Hakim Edwin saat membacakan putusannya pada Kamis (27/8).
Dalam pertimbangannya, Edwin menjelaskan bahwa foto keluarga atau surat pribadi tidak dapat dianggap sebagai barang sitaan hanya karena ditemukan di lokasi penggeledahan, kecuali jika barang tersebut benar-benar berkaitan dengan penyidikan yang sedang dilakukan. "Akan tetapi keadaan itu tidak serta merta menyebabkan keseluruhan penggeledahan - termasuk terhadap uang, emas, dokumen, dokumen transaksi, dan benda lain yang secara rasional mempunyai kemungkinan hubungan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang - menjadi tidak sah," ujarnya.
Pertanyaan Mengenai Kepemilikan Rumah
Hakim Edwin juga menyoroti pernyataan Febrie yang menyatakan bahwa rumah di Sentul City, Bogor, Jawa Barat, adalah milik keluarganya. Namun, dalam gugatannya, Febrie mengklaim bahwa dia tinggal di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. "Bahwa dari dalil pemohon tersebut bisa disimpulkan, rumah yang digeledah para termohon adalah bukan rumah pemohon," jelasnya.
Edwin menambahkan, "Namun menjadi pertanyaan, mengapa foto keluarga pemohon ditemukan di sana? Siapa yang sebenarnya menempati dan beraktivitas di rumah tersebut selama ini? Dan mengapa foto keluarga pemohon yang berada di sana?" Menurutnya, fakta-fakta ini akan terungkap dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Tanggapan Terhadap Privasi Foto Pribadi
Hakim juga menolak argumen Febrie yang menyatakan bahwa foto atau informasi pribadi seharusnya tidak dipublikasikan. Edwin berpendapat bahwa alasan tersebut tidak cukup untuk membatalkan izin dan tindakan penggeledahan yang dilakukan. "Oleh sebab itu, dalil pemohon bahwa ditemukan atau diambilnya benda pribadi menyebabkan seluruh penggeledahan tidak sah, tidak beralasan menurut hukum tanpa menghilangkan hak pihak yang berkepentingan untuk meminta pengembalian benda tertentu apabila terbukti benda itu tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana," tuturnya.
Keputusan ini menunjukkan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan fakta-fakta yang relevan akan diungkap dalam penyidikan lebih lanjut.