Jakarta, CNN Indonesia -- Lodewyk Pusung, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan ini bertujuan untuk menguji keabsahan proses penyitaan yang dilakukan oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, pengajuan praperadilan tersebut didaftarkan oleh pihak Lodewyk pada Rabu, 26 Agustus 2026, dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara ini adalah mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.
Jadwal Sidang Perdana
Meskipun laman SIPP tidak mencantumkan petitum permohonan atau nama hakim yang akan memeriksa, sidang perdana telah dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 4 September 2026, dengan agenda pemanggilan para pihak yang terlibat.
Sebelumnya, Lodewyk juga telah mengajukan permohonan serupa di PN Jakarta Pusat. Namun, hakim tunggal Firman Akbar menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan praperadilan tersebut. Lodewyk juga pernah menantang keabsahan penetapan statusnya sebagai tersangka di PN Jakarta Selatan, tetapi hakim Abdul Affandi menolak permohonan praperadilan yang diajukan.
Proses Hukum Terkait Kasus MBG
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN), setidaknya tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Mereka termasuk mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; serta beberapa individu lainnya yang terlibat dalam pengadaan barang untuk program tersebut.
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk tidak memenuhi syarat yang diperlukan dan memiliki afiliasi dengan pejabat tinggi di BGN. Selain itu, terdapat dugaan penggelembungan harga pada pengadaan barang, yang menyebabkan kerugian yang signifikan dalam pelaksanaan program MBG.
Barang-barang yang terlibat dalam dugaan korupsi ini termasuk 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.